Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

Diskorsing 6 Bulan Terkait Lobi Perkara, Waka Pengadilan Tinggi Surabaya Pasrah

- Rabu, 11 Januari 2017 22:26 WIB
413 view
Jakarta (SIB) -Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Surabaya Andriani mengaku belum tahu rekomendasi sanksi yang diberikan oleh KY. Dirinya juga sudah pasrah atas putusan dari KY dalam kaitan dugaan lobi-lobi perkara.

"Belum tahu. Masih Pak, masih (sebagai Waka PT Surabaya)," ujar Andriani dihubungi, Selasa (10/1).

Andriani mengaku pasrah atas sanksi yang diberikan oleh KY. Pihaknya pun enggan memberikan komentar atas rekomendasi tersebut.

"Oh gitu. Saya mah pasrah saja Pak. Kalau gitu terserah KY, terserah KY. Kalau memang KY mengatakan begitu terserah saja, apalah kata KY. Begitu saja mas, saya tidak bisa ngomong lagi. Saya enggak tahu lagi, soal isinya," kata Andriani dengan nada tinggi.

Sementara Jubir MA, Suhadi mengaku belum tahu informasi rekomendasi yang diberikan oleh KY kepada Waka PT Surabaya. Pasalnya dalam penjatuhan hukuman dilakukan Bawas MA.

"Belum tahu saya itu, kn dia (KY) prosedurenya direkomendasi, kalau KY tidak bisa menjatuhkan hukuman sendiri. Direkomendasi diusulkan dan dijatuhkan MA," kata Suhadi.

Suhadi mengatakan kalau hukuman yang diberikan oleh KY bersifat rekomendasi. Namun dalam pemberian hukuman, hal itu kewenangan dari MA
"Tapi apakah MA sudah jatuhkan secara definitif hukuman seperti itu ya, kitakan belum tahu. Tanya bawas MA, itu semua melalui Bawas MA," tukasnya.

Sebelumnya Waka PT Surabaya, Andriani dijatuhkan sanksi etik sebagai hakim nonpalu oleh KY. Alhasil Andriani harus menjalani sanksi itu selama 6 bulan dengan tidak dapat fasilitas dan tunjangan sesuai jabatannya saat ini.

Keaktifan Andriani itu terungkap dalam tuntutan Andri pada Kamis (4/8). Andriani menghubungi Andri melalui percakapan WhatsApp untuk meminta bantuan terkait sengketa perdata yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Padahal kala itu Andriani adalah Ketua Pengadilan Tinggi Mataram. Lobi itu juga hingga Ketua Muda MA bidang Perdata kala itu, Djafni Jamal.

"Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH," kata Andriani dalam WhatsApp kepada Andri pada 9 Desember 2015. (detikcom/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru