Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Kasus 1,2 Juta Pil Ekstasi, Kalapas Nusakambangan Dicopot

- Kamis, 03 Agustus 2017 16:16 WIB
381 view
Jakarta (SIB) -Narapidana 15 tahun, Aseng yang menghuni LP Batu, Nusakambangan, mengendalikan impor 1,2 juta pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia. Alhasil, Menkum HAM Yasonna Laoly mencopot Kalapas Batu, Nusakambangan.

"Jadi mulai hari ini Kepala KPLP (kepala satuan pengaman-red) dan Kalapas Batu Nusakambangan diberhentikan dari jabatannya. Tentunya nanti akan pemeriksaan lebih lanjut secara administrasi diselesaikan oleh kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah," kantor Plt Dirjen Pemasyarakatan, Ma'mun dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran No 11 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Ditjen Pemasyarakatan mengakui cukup sulit mengawasi bandar narkoba 24 jam, meski dalam LP. Untuk itu, Ditjen Pemasyarakatan bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian untuk membentuk LP khusus bagi mereka.

"Empat Lapas dijadikan tempat para bandar ini ditempatkan dan nanti diawasi bersama oleh gabungan secara berlapis oleh kami sendiri, juga bekerja sama dengan BNN dan kepolisian," ujar Ma'mun.

Empat Lapas yang sudah ditetapkan itu adalah Lapas Gunung Sindur, Lapas Langkat di Sumatra Utara, Lapas Batu di Nusakambangan dan Lapas Asongan di Kalimantan Tengah. Hal itu untuk mencegah para bandar narkoba mengontrol perdagangan di luar.

"Nanti siapa penghuninya, bandar bandarnya kita tentukan bersama dengan BNN, dalam waktu secepatnya akan kami akan kordinasi dengan BNN dan kepolisian," pungkas Ma'mun.

Sebagaimana diketahui, aparat mengendus Aseng menggunakan e-mail mengimpor 1,2 juta pil ekstasi dari Belanda. Dalam aksinya, Aseng menggunakan kaki tangannya di luar penjara. Pada akhir Juli kemarin, aksi itu terungkap. Polisi menembak mati 1 orang dan dua lainnya dibekuk. (asp/rvk)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru