Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

2 Pembunuh Satu Keluarga di Pulomas Dituntut Hukuman Mati

- Jumat, 22 September 2017 19:24 WIB
442 view
Jakarta (SIB) -Jaksa menuntut hukuman mati dua perampok sadis Pulomas, Ridwan Sitorus alias Ius Pane alias Magot dan Erwin Situmorang alias Ucok.
Sedangkan terdakwa lainnya, Alfin Bornius Sinaga, dituntut seumur hidup.

"Dua (Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang) pelaku dituntut hukuman mati dan yang satu seumur hidup," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Timur Arief Rahman, Rabu (20/9).

"Terdakwa Alfin Bornius dituntut seumur hidup karena yang bersangkutan cuma mengawasi dari luar," sambungnya.

Arief mengatakan, dalam pertimbangannya, jaksa melihat perbuatan terdakwa sangat sadistis. Terlebih korban dibiarkan meninggal dengan perlahan kehabisan oksigen.

"Karena kedua terdakwa dengan sengaja memasukkan korban ke ruang kecil kamar mandi dengan sengaja, sehingga korban kehabisan oksigen. Keterangan ini didukung dari ahli forensik," paparnya.

Arief juga mengatakan pertimbangan lainnya sesuai dengan dakwaan pembunuhan berencana, yakni para pelaku telah membuat rencana sebelum melakukan aksi sadistisnya.

"Padahal ada cukup waktu sebelum pelaku memasukkan korban ke dalam kamar mandi sehingga kehabisan oksigen," pungkasnya.  (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru