Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Wiranto Dukung DPR Segera Rampungkan RUU Penyiaran

- Rabu, 28 November 2018 14:55 WIB
210 view
Wiranto Dukung DPR Segera Rampungkan RUU Penyiaran
Jakarta (SIB)- Menko Polhukam Wiranto membuka rapat pimpinan (rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam sambutannya, Wiranto mendukung DPR untuk segera menyelesaikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

"UU harus direvisi, harus ada perubahan. UU nomor 32 tahun 2002 ya harus diubah karena selalu menyesuaikan situasi saat ini," kata Wiranto dalam sambutannya di Hotel Grand Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Wiranto juga berbicara terkait pengalamannya menjabat sebagai Menko Polhukam. Ia menyebut sudah berpengalaman dalam menyarankan DPR untuk segera merevisi UU.

"Saya kan punya pengalaman, UU terorisme itu 2 tahun saya perjuangkan. UU ormas itu juga atau nggak Perppu. Harus tegas zaman sekarang kalau lelet nggak bisa," ungkap Wiranto.

Ia meminta kepada DPR agar segera menyelesaikan pembahasan revisi UU penyiaran itu. Menurutnya, UU penyiaran sudah usang dan sudah diharuskan untuk direvisi.

"Saya menyarankan agar UU nomor 32 tahun 2002 yang menurut saya sudah usang. UU mengatur kehidupan masyarakat tatkala masyarakat sudah berubah secara cepat terutama perubahan teknologi komunikasi, teknologi digital misalnya maka UU harus diubah, direvisi," kata Wiranto.

"Saya mendorong teman-teman DPR agar memperhatikan masalah ini agar segera bisa menyusun atau menyiarkan, mengesahkan UU yang baru," sambungnya.

Seperti diketahui, Revisi UU Penyiaran sudah dalam pembahasan DPR. Meski begitu, masih ada perdebatan antara konsep single mux dan multi mux dalam revisi UU ini. (detikcom/h)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru