Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Ahok Diusulkan Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bisa Bebas Januari 2019

- Selasa, 11 Desember 2018 17:30 WIB
399 view
Jakarta (SIB)- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan total remisi atau pengurangan hukuman selama 3 bulan 15 hari. Ahok pun diperkirakan akan bebas pada Januari 2019.

"Diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," ucap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Senin (10/12).

Ade menyebut perkiraan itu dihitung dari tanggal awal Ahok ditahan, yaitu 9 Mei 2017. Ahok seharusnya menjalani masa hukuman sesuai dengan vonisnya, yaitu 2 tahun penjara.

Ahok sebelumnya mendapat remisi pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Selain itu, pada Natal 2017, Ahok juga mendapat remisi selama 15 hari. "Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal 1 bulan," imbuh Ade.

Sedangkan untuk Natal tahun ini, Ahok diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan sehingga total remisi yang didapat Ahok adalah 3 bulan dan 15 hari.

"Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir," ucap Ade.

Ade menyebut, usulan remisi Natal sebulan untuk Ahok itu bisa direalisasi asalkan Ahok konsisten menaati peraturan sampai waktu yang ditetapkan.

Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pada tanggal itu pula Ahok mulai ditahan. (detikcom/h)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru