Jakarta (SIB)
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pirbadi (RUU PDP) mendesak diselesaikan. Menurutnya, UU tersebut adalah jawaban dari tantangan zaman untuk perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Meutya mengatakan selama ini aturan perlindungan data pribadi tersebar di berbagai aturan, padahal seharusnya dilakukan secara komprehensif. Ia menegaskan Fraksi Golkar akan mengawal dan mendorong pembahasan RUU PDP segera diselesaikan.
"Kami dari Poksi Komisi I mengawal dan mendorong agar RUU PDP ini dapat segera disahkan," tutur Meutya dalam keterangannya, Senin (25/1).
Dia mengungkapkan ada sejumlah isu penting yang harus ada dalam materi RUU PDP, di antaranya adalah penegasan terkait pengaturan hak-hak pemilih, kewajiban, dan tanggung jawab pengelola data pribadi. Selain itu, RUU PDP akan menjadi dasar hukum pembentukan badan otoritas pengawasan independen.
Ia juga menegaskan Otoritas Pengawas Independen ini harus terbebas dari kepentingan politik, swasta atau pihak mana saja. Menurutnya, hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat kepada seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
Sementara itu, publik figur Ririn Dwi Ariyanti mengaku dirinya menjadi pihak yang sangat menunggu pengesahan RUU PDP. Ia mengaku pernah menjadi pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan pihak lain.
"Pernah foto saya diambil untuk sebuah produk. Padahal saya tidak pernah merasa kapan ada foto bersama produk itu," tutur Ririn.
Ia mengatakan masyarakat saat ini tengah menunggu DPR dan pemerintah mengesahkan RUU PDP. Namun, ia mengingatkan selain mengandalkan aturan dari pemerintah, masyarakat sebaiknya juga membentengi diri dari penggunaan media sosial secara berlebihan, artinya setiap individu harus memiliki filter konten yang dibagikan di media sosialnya.
"Minimal dari diri kita yang bisa jaga diri kita. Misalnya untuk rumah, nomor telepon, plat mobil, itu salah satu cara memfilter dari diri kita sendiri," pungkasnya. (detikcom/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak