Jakarta (SIB)
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi korban pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), yang saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, Nurhadi. Korban pun melaporkannya ke polisi.
"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/1).
Pelaporan terhadap Nurhadi dilakukan pada Jumat (29/1), sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Petugas rutan pun telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit.
"Tindakan kekerasan apa pun bentuknya, terlebih kepada aparat yang sedang bertugas, adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," ucap Ali.
"Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," tambahnya.
Seperti diketahui, pemukulan terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Nurhadi ditahan di Rutan Ground A yang berada di gedung KPK Kaveling C-1, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Firki mengatakan kejadian bermula saat petugas Rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kaveling C1. Sosialisasi itu terkait rencana renovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung.
"Karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan, untuk sementara waktu dilakukan penutupan kamar mandi tersebut," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1).
Ali menyebut saat rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel. Nurhadi keberatan. Menurut Ali, Nurhadi menyampaikan keberatannya dengan intonasi suara tinggi.
"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," ucap Ali.
Pemukulan Nurhadi terhadap seorang petugas Rutan KPK juga disaksikan oleh petugas lainnya. Nurhadi akan diperiksa KPK terkait peristiwa tersebut.
"Pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," pungkasnya. (detikcom/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak