Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

Kurun 2015, KY Rekomendasikan 116 Hakim untuk Diskorsing

- Selasa, 26 Januari 2016 18:03 WIB
233 view
Kurun 2015, KY Rekomendasikan 116 Hakim untuk Diskorsing
Jakarta (SIB)- Hubungan KY dan MA selama 2015 kerap mengalami pasang-surut. Hal itu terjadi karena masih belum ada irisan yang jelas terkait klasifikasi kewenangan antar masing-masing lembaga.

"Kita akan memperbaiki hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang masih pasang surut. Usul kami kepada MA terkait sanksi hakim masih belum terlalu diperhatikan pada 2015 kami harapkan lebih menjadi perhatian pada tahun berikutnya," ungkap pimpinan KY, Faridz Wajdi di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, (25/1).

Selama 2015, seperti yang diamanatkan oleh MA, KY telah menyeleksi dan mengusulkan 6 calon hakim agung. Dalam hal lain, KY juga telah mengusulkan kepada MA lebih dari 100 rekomendasi sanksi hakim yang dinilai melanggar kode etik.

"Di bidang rekrutmen hakim, KY telah mengusulkan 6 calon hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya kami telah menyampaikan usulan sanksi hakim kepada MA sebanyak 116 rekomendasi. Antara kami dan MA juga telah melakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 6 kali," papar Faridz.

"KY berupaya meningkatkan kualitas dan mengembangkan kerjasama dengan stakeholder di dalam maupun luar negeri. Tidak hanya dengan MA, KY juga berupaya meningkatkan jejaring dengan civil society," imbuhnya.

Pada 2016 nanti, KY memiliki target untuk meningkatkan kinerjanya dalam peningkatan kualitas hakim. Salah satu yang menjadi tolak ukur adalah, jumlah laporan masyarakat kepada KY terkait kinerja hakim diproyeksikan menurun hingga 10%. Hal tersebut bisa menjadi cerminan kualitas hakim yang semakin baik, sekaligus meningkatkan marwah lembaga peradilan dimata masyarakat.

"Selanjutnya pada 2016, kami menargetkan Jumlah laporan masyarakat kepada KY diproyeksikan akan mengalami penurunan rata-rata sebesar 10 persen setiap tahunnya. Hal itu diharapkan menjadi cerminan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi lebih baik. Penyelesaian atas laporan perbuatan meresahkan Kehormatan dan Keluruhan martabat hakim sampai dengan pengambilan langkah hukum," ungkapnya.

Selain itu, tolak ukur lainnya yang bisa mencerminkan kinerja KY semakin baik adalah meningkatnya antusiasme pendaftaran calon hakim agung. Peningkatan itu juga harus diiringi dengan proyeksi peningkatan kuantitas hakim yang mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh KY.

"Minat pendaftar calon hakim agung diproyeksikan akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 16,3 persen per tahun pada 2016, sehingga diperoleh calon hakim agung yang berkualitas. Selain itu para hakim juga diimbau untuk mengikuti seluruh kegiatan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh kami," tutur dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Hakim, Sukma Violetta. Ia menegaskan harus ada hubungan yang lebih baik antara KY dan MA, sehingga masalah tumpang-tindih kewenangan bisa teratasi. Ia menilai, memperkaya pengetahuan melalui kajian terkait kinerja KY dari berbagai negara bisa menjadi solusi ampuh untuk mengatasi masalah ini.

"Adanya gesekan antara KY dan MA pada beberapa waktu sebelumnya terkait dengan objek kewenangan mana yang kewenangan KY mana yang tidak. KY sudah melakukan kajian berupa irisan mana laporan yang bisa diteruskan oleh KY yang berkaitan dengan kode etik dan perilaku hakim. Kajian akan berdasarkan pengetahuan dan praktek Komisi Yudisial dari berbagai negara yang bisa dijadikan contoh. Kajian itu menjadi bahan untuk Koordinasi dengan MA," ujar Sukma. (Detikcom/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru