Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Agar Bayar Tunggakan, Wajib Pajak Dijebloskan ke Nusakambangan

- Sabtu, 01 April 2017 16:18 WIB
465 view
Jakarta (SIB)- Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (30/3) menyandera wajib pajak dengan tunggakan Rp 6,5 miliar ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Wajib pajak berinisial HS itu dipindahkan dari Lapas Kebon Waru, Bandung ke Lapas Nusakambangan karena tak kunjung menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, pemindahan penunggak pajak tersebut ke Nusakambangan bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus membuat HS melunasi pajak terutangnya.

"Iya (untuk mempercepat pelunasan) dan untuk lebih memberikan efek pengekangan. Sehingga keluarga pun akan sulit menjangkau," kata Yustinus saat dihubungi, Jumat (31/3).

Selain itu, sang penunggak pajak pun tak lagi leluasa bertemu keluarga dan mengatur bisnisnya secara berkala. Sehingga dengan 'diasingkannya' penunggak pajak diharapkan bisa memberikan efek jera.

"Penunggak pajak juga tak akan leluasa bertemu kerabat dan mengatur bisnis," tutur Yustinus.

Penyanderaan terhadap penunggak pajak awalnya dilakukan selama 6 bulan. Lamanya penyanderaan juga bisa diperpanjang jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi pajak terutangnya.

"Masa penyanderaan 6 bulan dan bisa diperpanjang," kata Yustinus. (detikFinance/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru