Jakarta (SIB)
Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (
JKN) atau
BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (
SKCK) mulai 1 Agustus 2024.
Kepala Hubungan Masyarakat
BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan
SKCK.
"Syarat kepesertaan
JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky , Rabu (31/7).
Baca Juga:
Menurutnya, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif. Tetapi, juga bagian dari kolaborasi antara
BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Rizzky menyebut kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya
Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Baca Juga:
"Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan
SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuhnya.
Ia pun menuturkan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (
RPJMN) 2020-2024. Dalam beleid itu pemerintah menekankan cakupan kepesertaan
JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
Rizzky mengatakan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Adapun enam Polres itu yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, dan Polresta Balikpapan. Lalu, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.
Dalam uji coba tersebut, Rizzky menyebutkan bahwa sebagian besar pengajuan
SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.
Menurutnya, uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.
Untuk memastikan kelancaran,
BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta
JKN melalui berbagai kanal.
"Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile
JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," kata Rizzky.
Ia menambahkan bahwa terdapat juga layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor
BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.(**)