Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Keringanan Utang ke Negara Berlaku buat yang Sisa Rp 2 M

Wilfred Manullang - Minggu, 11 Agustus 2024 15:12 WIB
480 view
Keringanan Utang ke Negara Berlaku buat yang Sisa Rp 2 M
Foto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance
Ilustrasi pelunasan utang
Jakarta (harianSIB.com)
Program keringanan utang hadir untuk para debitur yang memiliki utang kepada negara. Dalam hal ini bukan melunasi utang debitur di PayLater.

Melalui unggahan di Instagram resmi @ditjenkn dan dikutip dari detikfinance, Kamis (8/8/2024), dijelaskan bahwa program keringanan utang melalui mekanisme crash program yang ditawarkan pemerintah berlaku untuk para debitur yang memiliki utang kepada negara dengan sisa utang sampai Rp 2 miliar.

"Crash Program Keringanan Utang Tahun 2024 ini hadir untuk para debitur yang memiliki utang kepada negara dengan sisa utang sampai dengan Rp 2 miliar ya," tulis
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga:

Hal ini untuk menjawab penasaran netizen yang mempertanyakan apakah program keringanan utang bisa membantu melunasi utang di PayLater.

"Jika masih memiliki pertanyaan seputar Crash Program Keringanan Utang Tahun 2024, dapat menghubungi call center DJKN di Halo DJKN 150 991 atau langsung datang ke KPKNL terdekat," jelasnya.

Baca Juga:

Pengajuan keringanan utang dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Program ini akan berakhir pada 30 September 2024 untuk tambahan keringanan utang sebesar 30%.

Yuk manfaatkan segera! Jika tidak, keringanan utang hanya bisa didapatkan sebesar 35% jika didukung dengan barang jaminan. Sementara debitur yang tidak didukung barang jaminan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.

Berdasarkan catatan detikcom, debitur yang bisa memanfaatkan program ini adalah debitur kecil seperti (a) debitur yang menjalankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, (b) debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui KPKNL terdekat dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas yang menyatakan tidak mampu menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan, atau sebagai pelaku UMKM, atau penerima kredit KPR RS/RSS.

"Negara hadir untuk yang memiliki piutang kecil," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan di kantornya, Jakarta Pusat, 23 Mei 2022. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru