Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

OJK Terima 288.233 Permintaan Layanan Melalui APPK, Termasuk 22.907 Pengaduan

Nelly Hutabarat - Senin, 07 Oktober 2024 19:51 WIB
243 view
OJK Terima 288.233 Permintaan Layanan Melalui APPK, Termasuk 22.907 Pengaduan
Foto: Arsip OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Medan (harianSIB.com)
Hingga 20 September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 22.907 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, 8.004 berasal dari sektor perbankan, 8.626 dari industri financial technology, 4.968 dari perusahaan pembiayaan, dan 1.002 dari perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan, OJK menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk 12.021 mengenai pinjaman online ilegal dan 712 tentang investasi ilegal.

Baca Juga:

Satgas PASTI yang bertugas memberantas kegiatan keuangan ilegal, telah menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal dari Januari hingga September 2024.

Satgas juga meminta pemblokiran 228 rekening bank terkait dengan aktivitas ilegal dan 995 nomor kontak penagih utang terkait pinjaman online ilegal.

Baca Juga:

Selain itu, OJK telah memberikan berbagai sanksi, termasuk 211 Surat Peringatan Tertulis dan 47 Surat Sanksi Denda kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

OJK juga mencatat adanya penggantian kerugian konsumen oleh 168 PUJK dengan total Rp112,7 miliar terkait 971 pengaduan.

Hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 71 PUJK, termasuk sanksi denda terhadap 55 PUJK dan peringatan tertulis kepada 16 PUJK.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru