Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 September 2025

Insentif Pajak Kendaraan Hibrida, Toyota Siap Percepat Produksi

Robert Banjarnahor - Rabu, 18 Desember 2024 09:45 WIB
257 view
Insentif Pajak Kendaraan Hibrida, Toyota Siap Percepat Produksi
Ist/SNN
Ilustrasi mobil Toyota.
Jakarta (harianSIB.com)

PT Toyota-Astra Motor (TAM) menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintah terkait pemberian insentif pajak sebesar tiga persen untuk kendaraan hibrida. Kendaraan hibrida menggunakan kombinasi energi dari bahan bakar mesin pembakaran internal dan listrik yang disimpan dalam baterai untuk menggerakkan motor listrik.

"Kami tentunya menyambut baik kebijakan insentif hybrid sebesar tiga persen. Ini menunjukkan bahwa teknologi hybrid dianggap sebagai salah satu solusi yang dapat membantu pemerintah mencapai berbagai target penting," ujar Wakil Presiden Direktur PT TAM, Henry Tanoto, di Jakarta, Selasa (17/12) malam, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Pemberian insentif pajak itu, lanjut Henry, akan berdampak baik terhadap upaya peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Penggunaan kendaraan bermesin hibrida, jelasnya, dapat mengurangi konsumsi bahan bakar hingga 50 persen dan mengurangi emisi karbon hampir 50 persen jika dibandingkan dengan penggunaan kendaraan bermesin pembakaran internal.

Baca Juga:

"Insentif ini sangat baik karena tidak hanya mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga memberikan dorongan positif untuk pengembangan industri otomotif Indonesia, khususnya dalam hal produksi lokal," kata Henry.

Ia menyampaikan bahwa konsumen juga akan mendapat keuntungan dari penerapan insentif pajak untuk kendaraan hibrida karena nilai pajak yang harus dibayar jadi berkurang.

Dalam upaya mewujudkan komitmen perusahaan untuk menyediakan produk-produk kendaraan yang lebih ramah lingkungan, Toyota berencana memperluas lini kendaraan hibrida mereka.

Henry mengatakan, insentif pajak dari pemerintah dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk lebih cepat merealisasikan ide dan rencana pengembangan kendaraan ramah lingkungan, termasuk memperkenalkan lebih banyak model kendaraan hibrida di pasar Indonesia.

Insentif perpajakan dalam paket stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat setelah penerapan PPN 12 persen mencakup pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar tiga persen untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.

Saat ini tarif PPnBM mobil hibrida dan hibrida ringan enam sampai 14 persen serta plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) lima sampai delapan persen. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru