Jumat, 18 April 2025

KPPU Medan Nilai Diskon Tiket Pesawat 14 % Sudah Tepat

Rickson Pardosi - Selasa, 04 Maret 2025 17:47 WIB
391 view
KPPU Medan Nilai Diskon Tiket Pesawat 14 % Sudah Tepat
(Foto: SNN/Dok)
Ridho Pamungkas
Medan (harianSIB.com)
Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas menilai, kebijakan pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 6 % dari total tarif pajak, untuk merealisasikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 % selama musim mudik lebaran 2025 sudah tepat .

Hal itu dikatakannya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025), di Medan, menanggapi adanya diskon tiket pesawat oleh pemerintah.

Dijelaskannya, dengan PPN 6 % ditanggung pemerintah maka pelaku usaha tidak perlu menanggung selisihnya. Dalam hal ini, maskapai akan tetap menerima jumlah harga tiket sebelum pajak seperti biasa.

Baca Juga:

Ketika disinggung apakah diskon tiket pesawat tersebut bisa juga diterapkan kepada harga tiket kapal laut, Ridho mengatakan, komponen harganya relatif sama sehingga bisa saja dilakukan.

Misalnya, katanya, kalau di pesawat PPN avturnya yang dikurangi, maka di kapal laut PPN solarnya.

Baca Juga:

Seperti diketahui, pemerintah merealisasikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 % selama musim mudik lebaran 2025 dengan menanggung PPN 6 % dari total tarif pajak. Hal itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri.

Harga tiket pesawat akan lebih murah karena pengguna jasa hanya menanggung PPN 5 % dari penggantian. Penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare) fuel surcharge dan biaya biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

PPN yang terutang ditanggung pemerintah 6 % diberikan untuk periode pembelian tiket pesawat sejak 1 Maret sampai 7 April 2025. Meski begitu, periode penerbangan hanya berlaku untuk dua minggu yakni 24 Maret sampai 7 April 2025.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru