Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Nelly Hutabarat - Kamis, 22 Mei 2025 20:14 WIB
1.654 view
DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan
Ist/SNN
Foto Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra
Medan(harianSIB.com)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyita aset senilai Rp32 miliar milik seorang Wajib Pajak (WP)yang diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Ini adalah upaya nyata dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan sekaligus memulihkan kerugian negara," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga:

Ia menambahkan, penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional.

DJP juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. "Pajak adalah fondasi pembangunan nasional. Jika ada kendala, silakan konsultasi dengan kantor pajak terdekat," ujar Arridel.

Baca Juga:

DJP berharap langkah hukum seperti ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran pajak adalah tindakan serius.

Kepatuhan pajak yang tinggi akan mendorong terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru