
Tekan Kejahatan Jalanan, Tim Spartan Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli
Tanjungbalai(harianSIB.com)Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Tim Spartan Polres Tanjungba
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Senin (26/5/2025).
Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
Baca Juga:
Kebijakan itu bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023, guna menyusun kebijakan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal RRT.
Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari RRT, KPPU menyoroti beberapa hal krusial.
Baca Juga:
KPPU menilai, cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal itu dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya.
Analisis juga menunjukkan pasar benang filamen domestik saat ini sangat terkonsentrasi. Beberapa segmen utama hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha.
Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas.
Khusus untuk segmen SDY, KPPU menemukan adanya potensi konflik kepentingan. Produsen tunggal dalam negeri ternyata masih satu grup dengan pemohon pengenaan BMAD. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penguatan posisi dominan
oleh satu pihak, bukannya menciptakan persaingan yang sehat.
KPPU juga mendeteksi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat memukul pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional. Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir. Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat (*)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Tim Spartan Polres Tanjungba
Medan(harianSIB.com)Pimpinan Wilayah Perum BULOG Sumatera Utara, Budi Cahyanto, mengatakan, pihaknya siap untuk mendistribusikan beras Stabi
Tanjungbalai(harianSIB.com)Polsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan Minggu Kasih dengan memberikan bantuan semba
Medan(harianSIB.com)Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan terus menunjukkan perkembangan signifikan dalam mutu layanan kesehatan, meski dihadapk
Taput(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengumumkan, tiga kandidat lolos seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Da