Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

Dorong Mobilitas dan Wisata, Hamawas Terapkan Potongan Tarif Tol 20 %

JA Bangun - Jumat, 06 Juni 2025 15:39 WIB
1.087 view
Dorong Mobilitas dan Wisata, Hamawas Terapkan Potongan Tarif Tol 20 %
Foto dok / Hafiz
Situasi pintu Tol Sinaksak, Kamis (05/06/2025).
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 332.500 menjadi Rp 298.300.


Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 445.000 menjadi Rp 399.100.


_(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)_

Baca Juga:

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak
Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000.


Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500.

Baca Juga:

Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000.


_(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat dan Ruas Tol Indrapura Kisaran)_

Dindin mengatakan dengan adanya pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20% juga akan memicu kunjungan wisatawan ke kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba. Akses yang semakin mudah melalui jalan tol Kutepat menjadi salah satu faktor utama meningkatnya arus wisata menuju destinasi unggulan di Sumatera Utara ini.

"Libur panjang akhir pekan dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata, terlihat dari meningkatnya arus kunjungan ke berbagai destinasi, termasuk kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Salah satu faktor yang turut mendorong lonjakan ini adalah kemudahan akses melalui jaringan jalan yang menghubungkan berbagai kota di Sumatera. Dengan waktu tempuh yang lebih singkat melalui ruas tol Kutepat dan perjalanan yang lebih nyaman, Danau Toba semakin diminati sebagai tujuan wisata utama selama musim libur." tutup Dindin Solakhuddin, Direktur Utama Hamawas.

Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu
jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536.
Sekilas tentang Hamawas merupakan Anak Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) dengan kepemilikan saham 99,188%, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 0,407% dan PT Waskita Toll Road 0,407%. Hamawas merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang melakukan pengusahaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru