
PWI Sergai Gelar Peningkatan Kompetensi Wartawan Berbasis SEO dengan Konten Etika dan Hukum Pers
Sergai(harianSIB.com)Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serdangbedagai menggelar pelatihan peningkatan kompetensi wartawan melalui
Ironisnya, sebagian besar dari usaha tersebut sudah beroperasi aktif dan menjangkau banyak nasabah, terutama kalangan mahasiswa. Kawasan-kawasan seperti Jalan Jamin Ginting (Padang Bulan), Jalan Pancing dan Jalan AR Hakim, menjadi titik berkembangnya bisnis gadai ini.
Tak sedikit pelaku usaha yang mencantumkan logo OJK di papan nama mereka, meskipun belum mengantongi izin resmi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pemilik enggan mengurus perizinan karena tingginya syarat administratif. Di antaranya adalah kewajiban memiliki modal minimum sebesar Rp 500 juta untuk tingkat kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk tingkat provinsi.
Baca Juga:
Selain itu, usaha gadai juga diwajibkan memiliki lemari besi besar yang diasuransikan serta tenaga juru taksir bersertifikat.
Kondisi ini dinilai berisiko bagi konsumen, mengingat usaha gadai tanpa izin tidak berada dalam pengawasan OJK. Jika terjadi masalah, nasabah tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Pengamat ekonomi, Dr. Wahyu Ario Pratomo, SE, MEc, menilai, maraknya usaha gadai swasta di sekitar lingkungan kampus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan solusi keuangan cepat.
Baca Juga:
"Pegadaian sering menjadi jalan keluar dalam kondisi mendesak. Tapi untuk menarik kepercayaan, banyak yang mencantumkan logo OJK padahal belum berizin. Ini bisa menyesatkan masyarakat," ujar Wahyu, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, ada tiga kategori usaha gadai swasta saat ini: yang telah mengantongi izin resmi, yang baru terdaftar namun belum berizin dan yang sama sekali tidak memiliki legalitas tetapi tetap mencatut logo OJK.
Ia menyarankan masyarakat untuk memverifikasi legalitas usaha gadai melalui situs resmi OJK.
"Cukup ketik 'pegadaian berizin' di kolom pencarian OJK. Masyarakat bisa tahu mana yang resmi dan mana yang tidak," jelasnya.
Wahyu juga menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat lebih waspada. "Kalau tidak berizin, dan konsumen dirugikan, maka tidak bisa melapor ke OJK. Ini sangat berbahaya," tegasnya.
Ia pun mendorong OJK agar lebih tegas terhadap praktik penggunaan logo secara ilegal. "Harus ada penertiban. Ini penting agar masyarakat tidak terjebak dan terlindungi secara hukum," pungkas Wahyu. (*)
Sergai(harianSIB.com)Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serdangbedagai menggelar pelatihan peningkatan kompetensi wartawan melalui
Tanjungbalai(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (Lapas TBA) secara resmi membuka program pendidikan kesetara
Lubukpakam(harianSIB.com)Guna mengetahui penyebab kematiannya, jenazah Muhammad Ilham (13) warga Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, digali da
Medan(harianSIB.com)Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Elfanda Ananda, menyoroti proyek jembatan di Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar K
Tapteng(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada anak binaan, Ra