Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 Juli 2025

Usaha Gadai Swasta Marak di Medan, Hanya 21 yang Berizin OJK

Nelly Hutabarat - Rabu, 23 Juli 2025 20:22 WIB
854 view
Usaha Gadai Swasta Marak di Medan, Hanya 21 yang Berizin OJK
Ist/SNN
OJK
Medan(harianSIB.com)
Usaha gadai swasta semakin menjamur di sejumlah kawasan Kota Medan dan sekitarnya. Namun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Sumut di Medan, hanya 21 usaha gadai swasta yang tercatat memiliki izin resmi.

Ironisnya, sebagian besar dari usaha tersebut sudah beroperasi aktif dan menjangkau banyak nasabah, terutama kalangan mahasiswa. Kawasan-kawasan seperti Jalan Jamin Ginting (Padang Bulan), Jalan Pancing dan Jalan AR Hakim, menjadi titik berkembangnya bisnis gadai ini.

Tak sedikit pelaku usaha yang mencantumkan logo OJK di papan nama mereka, meskipun belum mengantongi izin resmi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pemilik enggan mengurus perizinan karena tingginya syarat administratif. Di antaranya adalah kewajiban memiliki modal minimum sebesar Rp 500 juta untuk tingkat kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk tingkat provinsi.

Baca Juga:

Selain itu, usaha gadai juga diwajibkan memiliki lemari besi besar yang diasuransikan serta tenaga juru taksir bersertifikat.
Kondisi ini dinilai berisiko bagi konsumen, mengingat usaha gadai tanpa izin tidak berada dalam pengawasan OJK. Jika terjadi masalah, nasabah tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Pengamat ekonomi, Dr. Wahyu Ario Pratomo, SE, MEc, menilai, maraknya usaha gadai swasta di sekitar lingkungan kampus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan solusi keuangan cepat.

Baca Juga:

"Pegadaian sering menjadi jalan keluar dalam kondisi mendesak. Tapi untuk menarik kepercayaan, banyak yang mencantumkan logo OJK padahal belum berizin. Ini bisa menyesatkan masyarakat," ujar Wahyu, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, ada tiga kategori usaha gadai swasta saat ini: yang telah mengantongi izin resmi, yang baru terdaftar namun belum berizin dan yang sama sekali tidak memiliki legalitas tetapi tetap mencatut logo OJK.

Ia menyarankan masyarakat untuk memverifikasi legalitas usaha gadai melalui situs resmi OJK.

"Cukup ketik 'pegadaian berizin' di kolom pencarian OJK. Masyarakat bisa tahu mana yang resmi dan mana yang tidak," jelasnya.

Wahyu juga menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat lebih waspada. "Kalau tidak berizin, dan konsumen dirugikan, maka tidak bisa melapor ke OJK. Ini sangat berbahaya," tegasnya.

Ia pun mendorong OJK agar lebih tegas terhadap praktik penggunaan logo secara ilegal. "Harus ada penertiban. Ini penting agar masyarakat tidak terjebak dan terlindungi secara hukum," pungkas Wahyu. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru