Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

Rencana Investasi Ternak Babi Rp 10 Triliun di Jepara Gagal Gegara MUI Menolak dan Terbitkan Fatwa

Redaksi - Rabu, 06 Agustus 2025 10:21 WIB
295 view
Rencana Investasi Ternak Babi Rp 10 Triliun di Jepara Gagal Gegara MUI Menolak dan Terbitkan Fatwa
(Foto ist)
Baliho penolakan peternakan babi di Jepara
Jepara(harianSIB.com)

Sebuah rencana investasi raksasa di sektor peternakan babi senilai Rp10 triliun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam kandas setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram. Proyek yang digadang-gadang akan mendongkrak perekonomian daerah ini harus tertunda demi menjaga kondusivitas dan nilai-nilai religius masyarakat.

PT Charoen Pokphand Indonesia, sebuah perusahaan multinasional, berencana membangun peternakan babi modern dan terpadu di Jepara. Dengan nilai investasi mencapai Rp10 triliun, proyek ini diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 3 juta ekor per tahun dan ditujukan sepenuhnya untuk pasar ekspor.

Baca Juga:

Lokasi di Jepara dinilai strategis karena kekayaan sumber daya jagung untuk pakan dan kedekatannya dengan pesisir yang memudahkan akses pelabuhan ekspor. Pemerintah Kabupaten Jepara pun menyambut baik rencana ini, melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan dari retribusi serta penyerapan tenaga kerja massal.

Namun, harapan akan keuntungan triliunan rupiah itu kini menghadapi tantangan berat. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, MUI Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan fatwa nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025. Isinya tegas: mendirikan peternakan babi di wilayah Jawa Tengah hukumnya haram.

Baca Juga:

"Fatwa ini tidak hanya mengharamkan pendiriannya, tetapi juga pemberian izin, penyediaan fasilitas, hingga mereka yang bekerja di peternakan tersebut, berdasarkan dalil Alquran dan Hadis," demikian bunyi keputusan tersebut.

Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji, menegaskan bahwa kekhawatiran utama di balik fatwa ini adalah potensi kerusakan nilai-nilai agama dan akhlak generasi mendatang. Menurutnya, meskipun tujuan peternakan untuk ekspor, keberadaannya di wilayah mayoritas Muslim dapat menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Gelombang penolakan semakin kuat ketika Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara, melalui forum bahtsul masa'il pada Minggu, 3 Agustus 2025, juga menyuarakan sikap yang sama. Penolakan dari dua organisasi Islam terbesar ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru