Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

Rencana Investasi Ternak Babi Rp 10 Triliun di Jepara Gagal Gegara MUI Menolak dan Terbitkan Fatwa

Redaksi - Rabu, 06 Agustus 2025 10:21 WIB
295 view
Rencana Investasi Ternak Babi Rp 10 Triliun di Jepara Gagal Gegara MUI Menolak dan Terbitkan Fatwa
(Foto ist)
Baliho penolakan peternakan babi di Jepara

Menariknya, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, sejak awal telah menetapkan syarat mutlak kepada investor. "Syarat yang tidak bisa ditawar adalah harus ada lampu hijau dari para ulama. Harus ada fatwa dari MUI dan persetujuan dari Nahdlatul Ulama serta Muhammadiyah," ujar seorang sumber di lingkungan Pemkab.

Dengan adanya penolakan bulat dari para ulama, Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil sikap patuh. Rencana investasi Rp10 triliun itu pun resmi ditunda. Pihak Pemkab telah mengomunikasikan keputusan ini secara langsung kepada manajemen PT Charoen Pokphand.

Sikap Pemkab Jepara ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah yang mengingatkan bahwa memaksakan proyek di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim dapat memicu keresahan sosial dan potensi konflik horizontal.

Baca Juga:

Pintu Relokasi Terbuka

Meski pintu di Jepara tertutup, nasib investasi ini belum sepenuhnya berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan jalan keluar. Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menyarankan agar investasi tersebut direlokasi ke daerah lain yang lebih memungkinkan.

Baca Juga:

"Kalau saran kami, ya nanti bisa dibicarakan lagi. Kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan. Yang lebih utama adalah bagaimana menjaga kondusivitas di lingkungan tersebut," ujar Taj Yasin.

Kisah investasi di Jepara ini menjadi cerminan nyata benturan antara ambisi ekonomi dan pertahanan nilai-nilai sosial-religius. Pada akhirnya, suara ulama dan ketenangan masyarakat terbukti lebih diutamakan daripada potensi keuntungan finansial, menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan harus selaras dengan kearifan lokal dan hati nurani daerah.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru