
Seorang Wanita Tuna Wisma ODGJ Melahirkan Sendiri di Ruko Kosong
Medan(harianSIB.com)Seorang wanita tuna wisma orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial D melahirkan sendiri di rumah toko (ruko) kosong
PT Charoen Pokphand Indonesia, sebuah perusahaan multinasional, berencana membangun peternakan babi modern dan terpadu di Jepara. Dengan nilai investasi mencapai Rp10 triliun, proyek ini diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 3 juta ekor per tahun dan ditujukan sepenuhnya untuk pasar ekspor.
Baca Juga:
Lokasi di Jepara dinilai strategis karena kekayaan sumber daya jagung untuk pakan dan kedekatannya dengan pesisir yang memudahkan akses pelabuhan ekspor. Pemerintah Kabupaten Jepara pun menyambut baik rencana ini, melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan dari retribusi serta penyerapan tenaga kerja massal.
Namun, harapan akan keuntungan triliunan rupiah itu kini menghadapi tantangan berat. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, MUI Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan fatwa nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025. Isinya tegas: mendirikan peternakan babi di wilayah Jawa Tengah hukumnya haram.
Baca Juga:
"Fatwa ini tidak hanya mengharamkan pendiriannya, tetapi juga pemberian izin, penyediaan fasilitas, hingga mereka yang bekerja di peternakan tersebut, berdasarkan dalil Alquran dan Hadis," demikian bunyi keputusan tersebut.
Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji, menegaskan bahwa kekhawatiran utama di balik fatwa ini adalah potensi kerusakan nilai-nilai agama dan akhlak generasi mendatang. Menurutnya, meskipun tujuan peternakan untuk ekspor, keberadaannya di wilayah mayoritas Muslim dapat menimbulkan mudarat yang lebih besar.
Gelombang penolakan semakin kuat ketika Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara, melalui forum bahtsul masa'il pada Minggu, 3 Agustus 2025, juga menyuarakan sikap yang sama. Penolakan dari dua organisasi Islam terbesar ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah.
Dengan adanya penolakan bulat dari para ulama, Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil sikap patuh. Rencana investasi Rp10 triliun itu pun resmi ditunda. Pihak Pemkab telah mengomunikasikan keputusan ini secara langsung kepada manajemen PT Charoen Pokphand.
Sikap Pemkab Jepara ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah yang mengingatkan bahwa memaksakan proyek di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim dapat memicu keresahan sosial dan potensi konflik horizontal.
Pintu Relokasi Terbuka
Meski pintu di Jepara tertutup, nasib investasi ini belum sepenuhnya berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan jalan keluar. Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menyarankan agar investasi tersebut direlokasi ke daerah lain yang lebih memungkinkan.
"Kalau saran kami, ya nanti bisa dibicarakan lagi. Kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan. Yang lebih utama adalah bagaimana menjaga kondusivitas di lingkungan tersebut," ujar Taj Yasin.
Kisah investasi di Jepara ini menjadi cerminan nyata benturan antara ambisi ekonomi dan pertahanan nilai-nilai sosial-religius. Pada akhirnya, suara ulama dan ketenangan masyarakat terbukti lebih diutamakan daripada potensi keuntungan finansial, menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan harus selaras dengan kearifan lokal dan hati nurani daerah.(**)
Medan(harianSIB.com)Seorang wanita tuna wisma orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial D melahirkan sendiri di rumah toko (ruko) kosong
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria, GP alias Gusti (29), ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai p
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satres Narkoba Polres Pematangsiantar melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda, Selasa
Jakarta(harianSIB.com)Pemerintah Amerika Serikat akan memberlakukan kebijakan baru yang diperkirakan akan semakin menyulitkan warga negara I
Medan(harianSIB.com)DS dan istrinya berinisial NWL yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT di Serdangbedagai dilaporkan ke Polda Sumut dengan 3