Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025

Heboh TKI Hong Kong Panik Tarik Uang: Kebijakan Blokir Rekening PPATK Picu Gelombang Keresahan

Redaksi - Rabu, 06 Agustus 2025 23:43 WIB
68 view
Heboh TKI Hong Kong Panik Tarik Uang: Kebijakan Blokir Rekening PPATK Picu Gelombang Keresahan
(Foto Ist)
Tangkapan layar dari video TKI Hongkong tarik uang.
Hongkong(harianSIB.com)

Sebuah video yang beredar luas di media sosial menunjukkan puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong berdesakan di kantor cabang BRI Global Financial untuk menarik seluruh uang mereka. Aksi panik ini dipicu oleh kebijakan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mereka khawatirkan akan menimpa tabungan mereka.

Dalam video tersebut, yang beredar Selasa (5/8/2025) terdengar teriakan "Rekening kita diblokir PPATK!" yang memicu kepanikan massal. Sebuah akun media sosial bahkan menuding kebijakan PPATK tidak bijak dan membuat TKI menarik seluruh tabungan mereka.

Baca Juga:

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan "strategi darurat" untuk memerangi kejahatan keuangan. Ivan mengungkapkan fakta mengejutkan, di mana 28.000 rekening 'dormant' (tidak aktif) ternyata digunakan untuk judi online dan pencucian uang.

Blokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun ini diklaim berhasil memangkas deposit judi online hingga 70% dalam sebulan. PPATK juga menemukan adanya 2.115 rekening instansi pemerintah dengan saldo Rp 500 miliar yang menganggur, serta 10,4 juta rekening bansos yang memiliki dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.

Baca Juga:

Namun, niat baik ini justru menuai kritik keras. Anggota Komisi XI DPR, Dolfie, mengecam minimnya sosialisasi mengenai kriteria pemblokiran. Ia menyebut kebijakan ini telah meresahkan masyarakat karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahkan menyatakan bahwa kebijakan ini melanggar lima undang-undang, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Perbankan. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pemblokiran rekening bisa berdampak fatal, seperti menghalangi pasien membayar biaya rumah sakit.

Menurut Ekonom INDEF, Eko Listiyanto, PPATK gagal memahami prinsip dasar tabungan. Rekening yang tidak aktif tidak selalu bermuatan kriminal, melainkan bisa jadi dana darurat atau tabungan jangka panjang. Hal ini diperkuat oleh YLKI, yang menyebut kebijakan pemblokiran serampangan bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Data Mei 2025 bahkan menunjukkan penurunan pertumbuhan dana pihak ketiga bank sebesar 4%, sebuah indikasi kuat dari dampak ketidakpastian ini.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK

Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK

Jakarta(harianSIB.com)KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu pejabat yang ditangkap ialah seor