Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 09 Agustus 2025

Heboh TKI Hong Kong Panik Tarik Uang: Kebijakan Blokir Rekening PPATK Picu Gelombang Keresahan

Redaksi - Rabu, 06 Agustus 2025 23:43 WIB
157 view
Heboh TKI Hong Kong Panik Tarik Uang: Kebijakan Blokir Rekening PPATK Picu Gelombang Keresahan
(Foto Ist)
Tangkapan layar dari video TKI Hongkong tarik uang.

PPATK Akhirnya Mundur

Di tengah desakan publik dan ancaman gugatan hukum, PPATK akhirnya mengambil langkah mundur. Pada Agustus 2025, dari total 122 juta rekening dormant yang diblokir, sebanyak 30 juta di antaranya telah diaktifkan kembali.

Ivan Yustiavandana berdalih bahwa niat mereka lurus untuk melindungi nasabah, namun ia mengakui adanya kelemahan. "Parameter 'dormant' di setiap bank berbeda-beda, dan ini akan kami perbaiki bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Pemblokiran rekening seharusnya berdasarkan indikasi pidana yang spesifik, bukan hanya karena status tidak aktif. Kolaborasi antara OJK dan PPATK sangat diperlukan untuk menciptakan aturan yang jelas, sehingga masyarakat tidak menjadi korban.

Baca Juga:

Di balik statistik jutaan rekening yang diblokir, terdapat cerita TKI yang mengirimkan uang untuk anaknya kuliah, nenek yang menabung untuk berobat, atau petani yang menyimpan hasil panennya. Kebijakan keuangan tidak boleh memutus harapan mereka. Seperti yang ditekankan BPKN, "Keamanan sistem itu penting, tapi jangan sampai melanggar hak rakyat yang sudah memercayakan uangnya di bank."(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru