Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 08 Agustus 2025

Konsumen Akhir Bebas Pajak atas Pembelian Emas Batangan

Nelly Hutabarat - Kamis, 07 Agustus 2025 22:30 WIB
40 view
Konsumen Akhir Bebas Pajak atas Pembelian Emas Batangan
Istimewa
ilustrasi
Jakarta (harianSIB.com)

Pemerintah menerbitkan dua peraturan terbaru untuk menyederhanakan ketentuan perpajakan pada usaha bulion, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, dalam siaran tertulis melalui Has DJP Sumut, Kamis (7/8/2025) menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menghindari tumpang tindih aturan sebelumnya yang tercantum dalam PMK 48/2023 dan PMK 81/2024.

PMK 51/2025 menetapkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Tarif PPh 22 atas impor emas batangan ditetapkan sebesar 0,25 persen. Namun, penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion dengan nilai hingga Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan pajak.

Baca Juga:

Sementara itu, PMK 52/2025 menegaskan bahwa penjualan emas batangan atau perhiasan oleh pengusaha kepada konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, atau wajib pajak pemilik SKB PPh 22, tidak dikenai PPh 22. Pengecualian serupa berlaku untuk transaksi dengan Bank Indonesia dan penjualan lewat pasar fisik emas digital.

Ketentuan baru ini memperjelas bahwa konsumen akhir yang membeli emas batangan dari LJK Bulion tidak dikenai pajak. Namun, jika menjual kembali emas batangan senilai di atas Rp10 juta ke LJK Bulion, maka akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga transaksi.

Baca Juga:

DJP menegaskan bahwa ketentuan ini bukan pajak baru, melainkan bentuk penyelarasan aturan perpajakan sesuai perkembangan usaha bulion.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru