Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

OJK: MMM Berpotensi Merugikan Masyarakat

- Jumat, 10 April 2015 18:59 WIB
464 view
OJK: MMM Berpotensi Merugikan Masyarakat
Jakarta (SIB)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kegiatan menggerakkan dana masyarakat oleh Mavrodi Mondial Money atau Manusia Membantu Manusia (MMM) berpotensi merugikan masyarakat karena tidak memiliki izin dan tidak jelas status badan hukumnya.

"Setelah analisis dari data terbatas dan iklan dimuat, kegiatan MMM ini berpotensi merugikan dengan ciri-ciri, misalnya imbal hasil di luar asas kepatutan dan kewajaran, sudah jelas tidak berizin dan tidak jelas bentuk badan hukum dan domisili hukum serta struktur oraganisasi dan penanggung jawabnya," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono saat jumpe pers di Gedung Soemitro, Jakarta, Kamis. 

Bersama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, OJK mengidentifikasi potensi merugikan masyarakat berdasarkan pada sejumlah hasil analisis terkait MMM, yakni tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukum. 

Kemudian, MMM berisiko karena kegiatan yang dilakukan menyerupai "money game" dan "ponzi scheme" yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.

Selain itu, MMM juga tidak memiliki struktur organisasi dan penanggung jawab kegiatan. Kegiatannya juga menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri.   

Kusumaningtuti mengatakan MMM tidak memiliki kejelasan cara mengelola dana investasi. Dari analisis, keuntungan lebih digantungkan pada keikutsertaan dari peserta yang berikutnya mendaftar.

Hingga saat ini, katanya, banyak pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM yang disampaikan melalui media sosial dan "Financial Costumer Care" OJK. 

"OJK menerima pertanyaan dan informasi sudah 235 pertanyaan yang khusus mengenai MMM itu," katanya.

Pada dasarnya, masyarakat mempertanyakan perizinan, badan hukum dan kejelasan pengurus MMM, lanjutnya.

"Mereka itu mempertanyakan apakah MMM ini mempunyai izin, siapa yang memberi izin kemudian di mana domisilinya. Kemudian, mereka mempertanyakan kok tinggi sekali imbal hasil dari investasi," ujarnya.

Dengan mengikuti MMM, masyarakat dijanjikan keuntungan 30 persen sebulan dari investasi yang diberikan. Padahal tidak ada kepastian untuk menjamin keuntungan, ujarnya.

Dari 235 pertanyaan dan informasi yang masuk ke OJK itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti dari Jawa Timur sebanyak 25 pertanyaan dan informasi terkait MMM.

Kemudian, sebanyak 16 pertanyaan dan informasi dari DKI Jakarta. Sebanyak 13 pertanyaan dan informasi dari Jawa Barat.

Daerah lainnya adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Riau, Sumatra Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat dan Papua.

"Jadi,  merata dari sabang sampai merauke. Juga ada pertanyaan dari luar negeri dari Hongkong," katanya.

Kusimaningtuti mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan seperti MMM yang sebenarnya tidak memiliki jaminan atas keuntungan dari investasi yang diberikan. (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru