Jakarta (SIB)- Keberadaan kopi Sidikalang saat ini, sudah pada kondisi antara ada dan tidak ada, bahkan sudah hampir hilang “ditelan†kopi daerah lain yang sudah menjadi konsumsi masyarakat banyak.
Jika tidak ada lagi upaya untuk mengembangkannya, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, khususnya di bidang pemasaran, maka sangat diyakini bahwa kopi Sidikalang akan hilang dengan sendirinya, sehingga hanya akan menjadi kenangan.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, yang juga putra asal Sidikalang Dairi menyatakan hal itu kepada wartawan SIB di Jakarta, menyikapi keberadaan kopi Sidikalang yang kini sudah semakin langka di pasaran.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta ini mengemukakan, jauh hari sebelum kopi Sipirok (Tapsel), kopi Lampung, bahkan kopi Toraja dikenal masyarakat kopi Sidikalang sudah lebih dahulu dikenal dan dikagumi di seluruh pelosok tanah air, bahkan mancanegara.
Bukan hanya itu, kopi Sidikalang sempat mampu mengalahkan kualitas kopi Brazil yang sangat dikagumi kenikmatannya. Perantau asal Dairi sempat bangga jika sudah bicara tentang kopi Sidikalang.
“Tetapi saat ini kondisinya sudah jauh berbeda, kopi Sidikalang sudah hampir hilang ‘ditelan’ kopi daerah lain di Indonesia,†kata Sarman Simanjorang sembari menyebutkan padahal kopi Sidikalang bisa menjadi icon kopi Indonesia, jika melihat sejarah panjang karena sudah sempat dikenal oleh pencinta kopi di Indonesia.
Namun, tambahnya, karena tidak ada upaya untuk mengembangkannya, maka kopi Sidikalang, termasuk para petani kopi mengalami nasib seperti saat ini.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ini berpendapat, Pemkab Dairi tidak memiliki kemauan dan keinginan yang kuat untuk menjadikan Kopi Sidikalang menjadi kopi nomor 1 di Indonesia.
Seharusnya, Pemkab Dairi memiliki strategi khusus tentang bagaimana manajemen pemasaran, meningkatkan kualitas, packaging (kemasan) dan hal-hal lain yang diperlukan.
“Bila perlu, didirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khusus mengelola pemasaran kopi dan hasil pertanian Dairi lainnya,†ujar Sarman Simanjorang, seraya menambahkan, selama ini Pemkab Dairi terkesan membiarkan pemasaran Kopi Sidikalang hanya kepada pelaku usaha dan petani, tanpa ada upaya pemerintah untuk membantu pengembangannya.
Sarman mengamati bahkan melihat, Pemkab lain di Indonesia, seperti Pemkab Tapsel, Pemkab Lampung, bahkan Pemkab Toraja (Sulawesi), punya kemauan dan begitu giat memasarkan hasil pertaniannya, melalui pameran, maupun langsung ke industri pengolahan, bahkan sampai ke mancanegara.
Padahal, kata Sarman, Pemkab Dairi dapat menjadikan kopi Sidikalang menjadi Produk Unggulan Daerah (PUD) dan payung hukumnya sangat jelas, yakni Permendagri No.9 tahun 2014 tentang Pedoman Produk Unggulan Daerah.
Di sana telah dijelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan pengembangan PUD melalui perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki daerah, baik SDA, SDM dan budaya lokal untuk mendatangkan pendapatan bagi masyarakat dan pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah yang memiliki daya saing, daya jual dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global.
Pemerintah Daerah setempat juga bisa menentukan harga terendah PUD yang dihasilkan oleh masyarakat setempat, sekaligus menjaga stablitas harga.
“Sekarang, tinggal niat baik dari Pemerintah Dairi, apakah mau mengembalikan lagi era ke emasan kopi Sidikalang atau jalan di tempat seperti sekarang ini, perlahan-lahan akan menjadi hilang, dan akhirnya hanya menjadi kenangan,†tukas Sarman Simanjorang.
(G01/d)