Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Calon Koperasi Penyalur KUR Dituntut Miliki Likuiditas

- Sabtu, 13 Februari 2016 16:27 WIB
282 view
Jakarta (SIB)- Calon koperasi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dituntut untuk memiliki likuiditas atau berkecukupan modal sendiri sebagaimana hal serupa yang disyaratkan kepada bank pelaksana KUR.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, mengatakan koperasi yang berminat menjadi penyalur KUR harus memiliki likuiditas atau kecukupan modal sendiri.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya akan menyubsidi bunga kepada koperasi penyalur sebesar 10 persen untuk KUR mikro dan 4,5 persen bagi kredit ritel.

Sedangkan subsidi untuk KUR TKI sebesar 12 persen, kesemuanya termasuk imbal jasa penjaminan.

"Koperasi sebagai penyalur KUR ini direalisasikan tahun ini, untuk membantu perbankan dalam percepatan penyaluran KUR," ujar Puspayoga.

Dengan persyaratan itu maka koperasi penyalur KUR adalah koperasi yang benar-benar kredibel dan memiliki permodalan yang kuat.

Puspayoga menambahkan syarat lain bagi koperasi penyalur KUR adalah sehat dan berkinerja baik, melakukan kerja sama dengan perusahaan penjaminan, dan memiliki online sistem data KUR dengan SIKP (sistem informasi kredit program).

Ia mengatakan saat ini sudah ada beberapa koperasi yang mendaftarkan diri menjadi penyalur KUR. 

"Salah satunya adalah Kospin Jasa Pekalongan yang memiliki omzet sampai Rp4 triliun dengan bangunan 8 lantai sebagai kantor pusatnya di Pekalongan," katanya. (Ant/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru