Medan (SIB)- Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pejabat yang menduduki Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini harus melalui proses lelang sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, pengangkatan sejumlah kepala SKPD di Kabupaten Pakpak Bharat oleh Bupati yang baru dilantik, menurut Oloan Simbolon, adalah tindakan yang menyalahi.
Menurutnya tindakan seperti itu sesuatu kebodohan. Mana bisa asal mengangkat pejabat aparatur saat ini, ada aturan yang harus dilakukan, kata anggota DPRD Sumut (2009-2014) ini kepada SIB menanggapi pemberitaan yang kini menjadi sorotan berbagai pihak, Kamis (3/3). Bupati, mestinya memahami hal itu, sehingga tidak terjadi tindakan yang terkesan membuat keriuhan politik di lingkungan pemerintahan.
Menurut Oloan, jika pun ada kepentingan lain antara bupati dengan para oknum pejabat tersebut, harusnya tetap melalui proses yang berlaku. “Mereka sudah mundur dan mereka tidak pejabat lagi. Jika ingin duduk di jabatan itu kembali, silahkan ikuti proses,†ujarnya.
Bupati yang duduk saat ini, diharapkan bijak dan arif. Harus terlebih dahulu membentuk tim panitia seleksi sebagaimana yang dilakukan pemerintah provinsi Sumut dan kabupaten/kota lainnya saat ini.
Suatu kebodohan juga menurut Oloan, jika seorang ASN tidak loyal kepada aturan. Karena ASN bekerja menaati aturan, bukan terhadap oknum pejabatnya. “Tidak ada yang bisa mengintervensi pejabat selain aturan peraturan yang berlaku,†katanya.
Menurutnya, kondisi ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan berikutnya. Padahal Menteri PAN sangat konsekuen saat ini dalam pengawasan para ASN.
Hal itu diungkapkan Oloan juga menanggapi aksi Massa Aliansi Taruna Membangunkan (ATM) Penegak Hukum memprotes pengaktifan kembali 27 SKPD Pemkab Pakpak Bharat yang sudah mengundurkan diri. Aksi protes tersebut disampaikan dalam unjukrasa di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, Rabu (2/3).
Terpisah, anggota DPRD Sumut (2014-2019), Sutrisno Pangaribuan juga mengatakan bahwa tindakan bupati tersebut jelas melanggar UU ASN. Serta ada peraturan menyatakan, bupati yang baru dilantik tidak bisa melakukan mutasi hingga enam bulan setelah dilantik.
Untuk itu, diharapkannya Gubsu segera memanggil Bupati Pakpak Bharat untuk mengklarifikasi apa yang terjadi, kemudian BKD Provsu memanggil para pejabat untuk melakukan klarifikasi atau menanyakan permasalahan yang terjadi.
Sebelumnya Bupati Pakpak Bharat Remigo Berutu memerintahkan seluruh pejabat yang menyerahkan pengunduran diri pada saat Bonar Sirait menjadi Pj Bupati, untuk segera kembali menduduki posisi sebelumnya dan menjalankan tugas seperti biasa. Tindakan itu diambil dengan argumentasi bahwa Pj Bupati belum memberikan jawaban diterima atau tidaknya para pejabat yang mundur itu. Sehingga dianggap pengunduran diri itu belum sah dan belum efektif berlaku serta belum ada jawaban dari Mendagri. Sedangakan Bonar Sirait menjelaskan bahwa para pejabat yang mundur bukan merupakan unsur yang dalam ketentuan mutasi namun keadaan mendesak dimana para pejabatnya yang menyatakan mundur dan tidak masuk kerja sehingga perlu penunjukan Pelaksana tugas agar tak terjadi kekosongan di pemerintahan.
(A19/c)