Jakarta (SIB)- Sejumlah akademisi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna zina, homoseks dan perkosaan dalam KUHP. Mereka meminta KUHP ditafsir ulang sehingga pelaku homoseks dibui 5 tahun.
Untuk meyakinkan majelis konstitusi, para pemohon mengajukan ahli psikologi Dadang Hawari. Dalam paparannya, Dadang membagi 3 tahapan yaitu perkembangan psikoseksual seorang manusia, yang kedua, pendapat para ahli dan yang ketiga adalah terapi pengobatan terhadap masalah homoseksual.
Dalam tahap pertama, manusia dilahirkan sebagai heteroseksual. Tapi dalam perkembangannya, terdapat pengaruh sosial yang mengubah orientasi seksual itu.
"Kalau terjadi pengaruh-pengaruh yang negatif, pengaruh-pengaruh homoseksual misalnya, atau LGBT, nah di situlah terjadi penyimpangan," ujar Dadang dalam risalah sidang dari website MK, Rabu (26/7). Sidang itu digelar pada Selasa (26/7).
"Penyebab lain adalah pengaruh lingkungan di antara pendidikan yang pro homoseksual, toleransi seksual, dan hukum terhadap perilaku homoseksual. Adanya figur yang secara terbuka berperilaku homoseksual secara penggambaran bahwa homoseksual adalah perilaku yang normal yang bisa diterima. Nah, ini sekarang kampanye kan, begitu. Nah, ini harus hati-hati. Perilaku LGBT bisa menular kepada orang lain. Menular," ujar Dadang.
Dadang lalu memaparkan data Centre of Diseases Control Amerika Serikat pada tahun 2010 yang menyebutkan dari 50 ribu infeksi HIV baru, ternyata 2/3 dari mereka adalah kelompok gay. Dan yang mengejutkan, satu di antara lima gay yang terinfeksi HIV, tidak peduli penyakit itu.
Dibandingkan dengan 2008, terjadi peningkatan 20 persen gay yang tertular HIV. Wanita transgender mempunyai risiko terinfeksi HIV 34 kali lebih besar dibandingkan wanita biasa. Tahun 2013, hasil screening gay umur 30 tahun ke atas didapatkan 80 persen terinfeksi HIV dan 55 persen terdiagnosa AIDS.
"Ini belum seberapa. Ada lagi anal cancer. Ini juga kejadiannya luar biasa," cetus Dadang memaparkan bahaya homoseksualitas.
Dadang juga mengkritik para ahli pendukung homoseksual yang menggunakan buku American Psychological Association sebagai kitab suci bahwa homoseksual bukanlah penyakit jiwa. Menurut Dadang, ada penghalusan kata atau eufimisme dalam buku tersebut. Edisi pertama homoseksual disebut gangguan jiwa, lalu edisi kedua berubah dan disebut distonik dan sintonik yang artinya mempunyai perasaan guilty feeling, gelisah, tidak tenang karena perilakunya. Edisi ketiga, homoseksual hilang dari daftar penyakit jiwa.
"Lalu bagaimana pendapat para psikiater Indonesia? Enggak bisa dong. Memang American Psychological Association itu menjadi referensi buat seluruh dunia? Tidak harus mengikuti mentah-mentah. Di Amerika itu ada kelompok gay association, psikiater gay association, psikiater lesbian association. Dan konteks itu mereka campur aduk kan. Nah, inilah yang perlu diwaspadai," terang Dadang.
Oleh sebab itu, Dadang meminta kampanye LGBT harus disetop agar perilaku homoseksual tidak mewabah. Terapi terhadap pelaku homoseks juga harus dilakukan. Dimulai dari keluarga, terapi psikologi hingga mendekatkan diri kepada agama.
"Nah, sekarang terapinya secara garis besar ada disebutkan tadi sudah saya sebutkan dan pengobatannya. Semua itu bisa kalau orang mau bertobat. Pintu tobat masih terbuka. Bertobatlah kalian. Sesungguhnya semua penyakit ada obatnya, asal obatnya tepat. Dengan izin Allah sembuh. Saya sakit, ada kelainan, saya mohon bisa disembuhkan, mohon kepada Allah. Dokter nanti mengobati, kasih obat yang tepat, ikuti aturan-aturannya, bisa. Bertobatlah," pungkas Dadang.
Sidang di MK itu digelar atas permohonan Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.
Salah satu yang diuji adalah Pasal 292 KUHP tentang homoseksual yang berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga para pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun. Selain itu, Euis dkk juga memohon perluasan makna pasal pemerkosaan juga berlaku bagi korban perkosaan adalah laki-laki serta pelaku kumpul kebo dipenjara. (detikcom/q)