Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 September 2025

Judi Berkedok Pasar Malam Masih Beroperasi di Kabanjahe Sekitar 300 M dari Mapolres Karo

*Pemkab dan Polres Karo Tidak Ada Menerbitkan Izin Keramaian Pasar Malam, * Demo di Poldasu Soroti Kinerja Kapolres T Karo
- Rabu, 30 April 2014 13:37 WIB
3.243 view
Judi Berkedok Pasar Malam Masih Beroperasi di Kabanjahe Sekitar 300 M dari Mapolres Karo
SIB/int
Ilustrasi
Tanah Karo (SIB)- Meski telah disiarkan media massa, permainan ketangkasan judi berkedok pasar malam untuk hiburan rakyat beroperasi di Jalan Perwira Kabanjahe yang berdampingan dengan Gereja Injili Kasih Indonesia (GIKI)  dan hanya berjarak sekitar 300 meter dari Mapolres Tanah Karo, tetap berjalan mulus beroperasi.

Padahal pihak pengelola pasar malam itu belum mengantongi izin keramaian dari Dinas Pariwisata Pemkab Karo dan Polres Tanah Karo sebagaimana mestinya.  Ironisnya, hingga saat ini, aparat Polres Tanah Karo dan Sat Pol PP belum melakukan tindakan tegas untuk menertibkan pasar malam itu.

Pantauan wartawan di lokasi Senin (28/4) malam, hiburan rakyat itu masih beroperasi seperti biasa pada pukul 19.00 WIB. Anak-anak di bawah umur juga turut ikut bertaruh bola gulir di hiburan rakyat itu. Dalam hiburan rakyat itu disajikan pasar murah dan permainan anak, sehingga permainan ketangkasan berkedok judi yang khusus ditempatkan posisi paling belakang dan dihalangi lapak-lapak pasar murah sepintas tidak kelihatan dan terkesan hanya hiburan biasa saja karena permainan itu diiringi suara bising house music.

Menurut masyarakat sekitar, perjudian yang dikemas dalam bentuk pasar malam tersebut  telah beroperasi lebih sepekan dan dibuka mulai pukul 19.00 WIB. “Pemkab dan Polres Tanah Karo segera menertibkannya karena mengganggu ketertiban karena berada di areal padat pemukiman,” ungkap seorang pengunjung Beinget Tarigan, warga Kabanjahe kepada wartawan, Selasa (29/4).

Ia menambahkan permainan ketangkasan yang digelar di pasar malam itu sarat arena judi. “Silahkan aparat Polres Tanah Karo dan Sat Pol mengecek kebenaran, apakah ada judinya. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius pihak terkait dan segera menutup serta memberantas tindak perjudian, khususnya judi terselubung," pungkasnya.

Pantauan wartawan  permainan dikemas dalam berbagai jenis ketangkasan, seperti permainan gelinding bola, lempar bola dan sebagainya.    Dari keseluruh permainan ketangkasan berbau judi itu kepada pengunjung ditawarkan untuk uang Rp 2 ribu dapat ditukar  3 koin, Rp 5 ribu ditukar  8 koin, Rp 10 ribu  ditukar  16 koin dan Rp 20 ribu ditukar 32 koin.

Pengunjung yang memenangkan permainan itu bebas memilih hadiah yang ditawarkan di antaranya rokok, minyak makan kemasan plastik, makanan ringan, barang-barang pecah belah, sepeda mini, sabun. Selain itu pemain yang beruntung boleh juga menukarkannya dengan uang.

Kapolres Tanah Karo AKBP Albert TB Sianipar SH SIK  melalui Kasubag Humas Polres Karo AKP Sayuti Malik di ruang kerjanya,  Selasa (29/4) mengatakan setelah dicek ke bagian Intel Polres pihaknya belum ada menerbitkan izin keramaian pasar malam. “Intel Polres Karo belum menerbitkan izin keramaian pasar malam itu karena izin administrasi belum lengkap seperti izin keramaian dari Dinas Pariwisata belum ada,” ungkap Sayuti.

Di tempat terpisah Kakan Sat Pol PP Edi Katana kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4) mengatakan Pemkab Karo belum ada menerbitkan izin keramaian atas pasar malam itu. “Setelah dicek ke Dinas Pariwisata belum ada diterbitkan izin keramain,” ujarnya.

Karena itu, katanya, pihaknya akan menertibkan pasar malam itu. “Silahkan pihak pengelola mengurus izin, apabila belum terpenuhi Sat Pol PP akan menutupnya,” tegasnya.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 30 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru