Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

MoU dengan BPK RI, Gubsu Minta BUMD Harus Terapkan GCG

- Selasa, 20 September 2016 09:53 WIB
344 view
MoU dengan BPK RI, Gubsu Minta BUMD Harus Terapkan GCG
SIB/Dok
GUBSU-BPK RI: Gubsu Tengku Erry Nuradi didampingi Sekdaprovsu Hasban Ritonga menerima berkas pernyataan kesepahaman atas kriteria yang ditetapkan BPK RI, khususnya pada jajaran BUMD Provinsi Sumut yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Dra V M Amb
Medan (SIB)- Gubsu Ir H T Erry Nuradi MSi mengharapkan BUMD yang ada di Provinsi Sumatera Utara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Hal ini harus dilakukan, karena sesuai catatan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, masih banyak yang harus dibenahi terkait pengelolaan BUMD yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Gubsu di sela-sela penandatanganan pernyataan kesepahaman atas kriteria yang ditetapkan BPK RI khususnya pada jajaran BUMD Provinsi Sumatera Utara di ruang Melati Lantai 9 Kantor Gubsu, Senin (19/9).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Dra V M Ambar Wahyuni MM Ak, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut H Hasban Ritonga SH dan pimpinan dan perwakilan enam BUMD yang dimiliki Pemprovsu yakni Bank Sumut, PDAM Tirtanadi, PT Perkebunan, PT PSU, PT Dhirga Surya dan PT Aneka Industri dan Jasa.     

Lebih lanjut dikatakan Erry, dengan adanya kegiatan penandatanganan pernyataan kesepahaman atas kriteria bersama BPK, RI diharapkan kinerja BUMD ke depan bisa lebih profesional dan dapat menghasilkan PAD untuk Sumatera Utara.

Penerapan GCG, sekarang ini, lanjut Gubsu semuanya sistem harus berbasis elektronik mulai perencanaan, penganggaran dan juga pelelangan. Lima poin yang harus dilaksanakan pada pelaksanan GCG di perusahaan yakni transparansi, akuntabilitas, resposibility, independency dan fairness.

"Kegiatan hari ini sangat positif. Saya berharap BUMD segera menindaklanjuti apa-apa yang disampaikan BPK RI agar BUMD bisa menjadi perusahaan yang profesional," ujarnya.

Sebelumnya Ambar Wahyuni mengatakan pemeriksaan pendahuluan atas tata kelola pembinaan BUMD pada Provinsi Sumut selama 16 hari kerja mulai tanggal 14 September sampai 1 Oktober 2016. Sedangkan fokus pemeriksaan yakni perencanaan strategis Pemprovsu dalam pengembangan BUMD, regulasi dan kebijakan Pemda sebagai pedoman penerapan Good Corporate Governance (GCG) BUMD, kelembagaan Pemda sebagai dukungan kapasitas dan kapabilitas pembinaan BUMD dan identifikasi dan penyelesaian permasalahan dalam pembinaan BUMD.

Dalam rangka pencapaian tujuan penugasan tersebut, kata dia, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan berdasarkan SPKN, khususnya pernyataan standar pemeriksaan (SPS) 01 mengenai standar umum, PSP 04 mengenai standar pelaksanaan kinerja dan SPS 05 mengenai standar pelaporan pemeriksaan kinerja.
"Tujuan penugasan ini memberikan pendapat kepada presiden dan rekomendasi kepada kepala daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan BUMD," ujar Ambar Wahyuni.

Dikatakannya, berdasarkan hasil review, analisis dokumen dan permintaan keterangan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumut diketahui sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan Pemprovsu. Permasalahan ini di antaranya belum memadainya inventarisir dan mengidentifikasi permasalahan di tubuh BUMD, Pemda belum menindaklanjuti hasil identifikasi permasalahan BUMD dan Pemda belum melakukan pemantauan atas pemecahan masalah BUMD.

Lebih lanjut dijelaskannya, sejumlah permasalahan dalam kegiatan inventarsir dan mengindentifikasi permasalahan BUMD, di antaranya Sub Bagian Fasilitas dan Pembinaan BUMD selaku Satker pembina BUMD tidak membuat atau memiliki format laporan yang baku, sebagai database atas data dan informasi BUMD yang dibutuhkan untuk tugas pembinaan BUMD. Informasi terkait laporan hasil pengawasan Satuan Pengawas Internal (SPI) BUMD maupun dewan pengawas, tidak memiliki suatu mekanisme pelaporan terkait data dan informasi BUMD, yang tidak disampaikan direktur maupun dewan pengawas BUMD, secara periodik dan tepat waktu. Kemudian tidak memiliki atau membuat hasil keputusan RUPS/RUPSLB BUMD.

Selanjutnya, kata dia, Sub Bagian Fasilitas dan Pembinaan BUMD tidak pernah dilibatkan dalam RUPS/RUPSLB BUMD yang berbentuk perseroan. Laporan-laporan BUMD seperti rencana bisnis, rencana kegiatan anggaran perusahaan (RKAP), laporan keuangan (Audited) telah disampaikan direksi BUMD, namun tidak termasuk laporan penilaian kinerja/kesehatan BUMD terkait. Laporan-laporan tersebut disampaikan secara rutin namun tidak tepat waktu.

Permasalahan lainnya, lanjut dia, Pemda belum menindaklanjuti hasil identifikasi permasalahan BUMD, antara lain Pemprovsu selaku pemilik saham mayoritas PT Dhirga Surya sampai saat ini belum menindaklanjuti surat permohonan Direksi PT Dhirga Surya perihal pelaksanaan RUPS BUMD tersebut. Sejak Dhirga Surya berbentuk perseroan pada tahun 2014 sampai saat ini, RUPS sebagai sarana untuk pembahasan permasalahan BUMD tidak pernah terlaksana. Selain itu rapat dewan pengawas PD AIJ tidak dilaksanakan. "Pemda juga belum melakukan pemantauan atas pemecahan masalah BUMD. Dalam hal ini Sub bagian Fasilitas dan Pembinaan BUMD tidak melakukan pemantauan atas tindak lanjut pemecahaan permasalahan. Pemantauan tindaklanjut terkait temuan pemeriksaan baik internal maupun eksternal dilakukan langsung oleh pemeriksa, tanpa berkoordinasi dengan Sub bagian fasilitas dan pembinaan BUMD di Biro perekonomian," ujarnya.

MoU DENGAN PEMKO MEDAN
Sementara Pemko Medan dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga melakukan penandatanganan MoU terkait Kesepahaman Kriteria Pemeriksaan Kinerja Atas Pembinaan  Pemerintah Daerah (Pemda) Terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kinerja Atas  Efektifitas  Tata  Kelola Pemda Dalam Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Senin (19/9) di Balai Kota Medan.

Penandatangan MoU dilakukan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dan Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra Vincentia Moli Ambar Wahyuni MM Ak disaksikan  Plh Sekda Kota Medan Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Inspektorat Farid Wajedi, Kepala Bappeda Zulkarnain serta sejumlah auditor.

Menurut Vincentia, menyangkut perencanaan, pemeriksaan yang mereka lakukan untuk mensinkronkan apakah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sudah sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), terutama  untuk mengikuti program Presiden yakni nawacita.

Sementara itu Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyambut baik dilakukannya penandatanganan MoU itu. Dan berharap MoU itu  nantinya dapat mensinkronkan apa yang diinginkan BPK. Selanjutnya, Pemko Medan akan mensikapinya dan SKPD yang akan diperiksa nanti bisa memahami prosesnya.

Terkait dengan penetapan komisaris, direksi dan pegawai-pegawai BUMD berkompeten dan professional, Eldin mengatakan Pemko Medan telah menggandeng Universitas Sumatera Utara untuk melakukan fit and profer test. "Hal itu kita lakukan agar komisaris dan direksi yang dihasilkan nanti benar-benar berkompeten dan profesional sesuai yang diinginkan," jelas Eldin. (A12/A07/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru