Jakarta (SIB) -Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), sangat menyayangkan atau menyesalkan sikap Wali Kota Jakarta Selatan dan segenap aparatnya yang melarang umat untuk beribadah.
Bahkan, hal ini dinilai merupakan sebuah kejahatan konstitusional, menciderai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berazaskan Pancasila , karena konstitusi mengamanatkan kepada negara harus menjamin tegaknya kebebasan beragama.
"Tidaklah pada tempatnya wali kota melarang peribadahan dan pembangunan rumah ibadah dalam kasus GBKP Pasar Minggu yang sudah belasan tahun berada di sana, dengan menggunakan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Mendagri dan Menag tahun 2006" kata Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom MTh kepada SIB di Jakarta.
Menurutnya, pada Pasal 28 ayat 3 PBM tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Kota Jaksel, wajib memfasilitasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) bagi rumah ibadah yang sudah ada sebelum PBM tersebut diterbitkan. Sedangkan GBKP Pasar Minggu sudah ada jauh sebelum PBM tersebut terbit.
Selain itu, kata Gomar, Pasal 14 ayat 3 PBM tersebut juga mengatur agar Pemda memfasilitasi warga masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dalam pemenuhan akan rumah ibadah, jika itu merupakan kebutuhan obyektif.
Jika masyarakat sekitar keberatan, maka tugas pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat agar menyadari dan bisa memahami kebutuhan orang akan rumah ibadah.
"Jabatan wali kota ada, karena konstitusi dan untuk menjaga tegaknya konstitusi. Karena itu wali kota tidak boleh mengorbankan konstitusi (dalam hal ini kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945) demi memuaskan sekelompok konstituennya yang tak berdasar," kata Gomar Gultom sembari menyebutkan bahwa NKRI yang masyarakatnya majemuk mensyaratkan, supaya kita harus mampu dan sedia untuk hidup bersama dengan orang lain yang berbeda suku, tradisi dan agama.
"Hal ini juga mengharuskan kita untuk sedia menerima kenyatan bahwa orang yang berbeda agama dengan kita, bebas mendirikan rumah ibadahnya di mana saja di bumi Indonesia termasuk di sekitarr lingkungan kita sendiri," katanya.
Sekum PGI ini mengapresiasi dan menyambut gembira tekad dan janji Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, dalam pertemuan dengan utusan GBKP dan PGI Senin (3/9) untuk menjamin hak-hak GBKP dalam menjalankan ibadahnya.
Dalam kaitan itu, PGI juga menuntut implementasi dari komitmen Presiden Jokowi atas penegakan HAM di Indonesia, termasuk kebebasan beragama, sebagaimana juga menjadi janji melalui Nawacitanya.
"Kita berharap Pesiden mengambil tindakan tegas tehadap para kepala daerah dan aparat kepolisian yang tidak sejalan dengan cita-cita tersebut," ujar Gomar Gultom sambil mengimbau segenap warga GBKP Pasar Minggu untuk tetap setia memperjuangkan hak-haknya dalam beribadah, namun jangan mudah terpancing pada provokasi kelompok masyarakat intoleran, yang bisa mengganggu dan mempengaruhi keharmonisan masyarakat dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (G01/ r)