Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

PGI Sesalkan Sikap Wali Kota Jaksel yang Melarang Umat Beribadah

- Rabu, 05 Oktober 2016 10:48 WIB
625 view
PGI Sesalkan Sikap Wali Kota Jaksel yang Melarang Umat Beribadah
Jakarta (SIB) -Persekutuan Gereja  Indonesia (PGI), sangat menyayangkan atau menyesalkan sikap Wali Kota Jakarta Selatan dan  segenap aparatnya yang melarang umat untuk beribadah.

Bahkan, hal  ini dinilai merupakan  sebuah kejahatan konstitusional, menciderai  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  yang berazaskan Pancasila , karena  konstitusi  mengamanatkan kepada negara harus  menjamin tegaknya kebebasan beragama.

"Tidaklah pada tempatnya wali kota melarang peribadahan dan pembangunan rumah ibadah dalam kasus GBKP Pasar Minggu yang sudah belasan tahun berada di sana, dengan menggunakan  Peraturan Bersama Menteri (PBM) Mendagri dan Menag tahun  2006" kata Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom MTh kepada SIB di Jakarta.

Menurutnya,  pada Pasal 28 ayat 3 PBM tersebut ditegaskan bahwa  pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Kota Jaksel, wajib memfasilitasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)  bagi rumah ibadah yang sudah ada sebelum PBM tersebut diterbitkan.  Sedangkan GBKP Pasar Minggu sudah ada jauh sebelum PBM tersebut terbit.

Selain itu, kata Gomar,  Pasal 14 ayat 3 PBM tersebut juga mengatur agar Pemda memfasilitasi warga masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dalam pemenuhan  akan rumah ibadah, jika itu merupakan kebutuhan  obyektif.

Jika  masyarakat sekitar keberatan,  maka  tugas pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat  agar menyadari dan bisa memahami kebutuhan orang akan rumah ibadah.

"Jabatan wali kota ada,  karena konstitusi dan untuk menjaga tegaknya konstitusi. Karena itu wali kota tidak boleh mengorbankan konstitusi (dalam hal ini kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945) demi memuaskan sekelompok konstituennya yang tak berdasar," kata Gomar Gultom sembari menyebutkan bahwa  NKRI yang  masyarakatnya majemuk mensyaratkan, supaya  kita harus  mampu dan sedia untuk hidup bersama dengan orang lain yang berbeda suku, tradisi dan agama.

"Hal ini juga mengharuskan kita untuk sedia menerima kenyatan bahwa orang yang berbeda agama dengan kita,  bebas mendirikan rumah ibadahnya di mana saja di bumi Indonesia termasuk di sekitarr lingkungan kita sendiri," katanya.

Sekum PGI ini  mengapresiasi dan  menyambut  gembira tekad dan janji  Gubernur DKI Jakarta,  Basuki  Tjahya  Purnama alias Ahok,  dalam pertemuan dengan utusan GBKP dan PGI  Senin (3/9)  untuk menjamin hak-hak GBKP  dalam menjalankan ibadahnya.

Dalam kaitan itu,  PGI juga  menuntut implementasi dari komitmen Presiden Jokowi atas penegakan HAM di Indonesia, termasuk kebebasan beragama, sebagaimana juga menjadi janji melalui Nawacitanya.

"Kita berharap Pesiden mengambil tindakan tegas tehadap para kepala daerah dan aparat kepolisian yang tidak sejalan dengan cita-cita tersebut," ujar Gomar Gultom sambil  mengimbau segenap warga GBKP Pasar Minggu untuk tetap setia memperjuangkan hak-haknya dalam beribadah,  namun jangan mudah terpancing pada provokasi kelompok masyarakat intoleran, yang bisa mengganggu dan mempengaruhi keharmonisan  masyarakat dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (G01/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru