Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Kejatisu Lakukan Pendalaman Terkait Kasus di Bank Sumut

* Setelah Ditahan, Tersangka Korupsi Drs IP Diperiksa
- Kamis, 03 November 2016 10:42 WIB
235 view
Kejatisu Lakukan Pendalaman Terkait Kasus di Bank Sumut
Medan (SIB) -Drs IP (oknum pimpinan Divisi Umum Bank Sumut), salah seorang dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas dan operasional di Bank Sumut, Rabu (2/11) diperiksa di ruangan Pidsus Kejatisu. Pemeriksaan lanjutan ini setelah tersangka ditahan pada 21 Oktober 2016 lalu.

Demikian diinformasikan Humas Bobi Sandri melalui Kasubsi Humas Yosgernold Tarigan, Rabu (2/11). Menurut Kasubsi Humas, tersangka IP  baru ini diperiksa penyidik sejak menyerahkan diri dan dilakukan penahanan pada 21 Oktober 2016 lalu. "Tim penyidik kemungkinan  melakukan pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan materi kasusnya," kata Kasubsi Humas.

Pantauan wartawan, tersangka diperiksa di lantai 1 Ruangan Pidsus Kantor Kejatisu Jalan Jend AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan Johor, dengan didampingi  tim penasehat hukum dari kantor Advokat Junirwan Kurnia. "Benar, sekarang kantor kita yang mendampingi tersangka Drs IP pada pemeriksaan di Kejatisu," kata Junirwan yang dihubungi via ponsel.

Kasubsi Humas menyebutkan, dalam pemeriksaan kali ini tersangka yang sempat masuk status DPO (daftar pencarian orang) karena dipanggil berulang kali tidak hadir, disuguhi tim penyidik beberapa pertanyaan seputar kasus di Bank Sumut tersebut. "Ada sekitar 9 pertanyaan yang diajukan tim penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka kembali  ke Rutan Tanjung Gusta dengan mobil tahanan," kata Kasubsi Humas.

Telah diberitakan, dalam kasus ini penyidik Kejatisu menetapkan 5 orang tersangka. Dua dari 5 tersangka 12 yaitu Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut telah dilimpahkan ke pengadilan dan kini proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Sedangkan dua lagi masih status DPO sejak 27 September 2016 yaitu tersangka Zul selaku pelaksana sementara (pls) pejabat pembuat komitmen Bank Sumut dan  tersangka HH selaku rekanan penyedia jasa Direktur CV SP. Menurut penyidik Kejatisu, dalam kasus ini  dugaan kerugian sekitar 10 miliar lebih. (BR1/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru