Medan (SIB) -Keluarga besar keturunan marga Guru Tatea Bulan yang menghimpun 51-an marga Batak yang dominan berasal dari Pulau Samosir, mendesak Pemkab Samosir segera menghentikan sementara aktifitas pemugaran di lokasi objek wisata budaya atau situs Batak 'Batu Hobon' di dusun Huta Arsam desa Sari Marihit, Kecamatan Sianjur Mula-mula.
Ketua Umum Parsadaan Pomparan Guru Tatea Bulan (PP-GTB) se-Indonesia, Nelson D Malau, menegaskan, perusakan objek budaya Batu Hobon dengan dalih pemugaran benar-benar tidak bisa ditolerir karena sudah melecehkan citra dan marwah orang Batak, khususnya di kalangan keluarga keturunan Guru Tatea Bulan di negeri ini.
"Terlepas dari kondisi Batu Hobon ini, apakah batu alami atau batu legenda, yang jelas perusakan Batu Hobon dengan cara menggerinda (membelah dengan alat semacam gergaji mesin) sangat tak masuk akal dan pasti ada motif buruk di balik itu, Kalau kompleks atau bangunan yang akan dipugar atau renovasi, kok musti batu itu yang dibelah. Kan posisi dan kondisi batu itu sama sekali tak mengganggu lokasi atau bangunan di situ. Ini benar-benar penistaan. Pemkab Samosir harus menghentikan proyek pemugaran itu," cetus Nelson Malau kepada pers di Medan, Sabtu (5/11).
Dia melontarkan hal itu seusai rapat khusus bersama sejumlah pengurus dan unsur pimpinan rumpun marga PP-GTB yang terdiri dari delegasi marga-marga induk GTB (Raja Uti, Saribu Raja, Limbong Mulana, Sagala Raja dan Silau Raja/Malau, dengan total 51 unit marga).
Rapat itu berlangsung di salah satu aula Hotel Danau Toba Medan, yang dihadiri 21 tokoh marga PP-GTB dari Medan, Tarutung (Taput) dan Samosir.
Hadir antara lain Saur Pasaribu, Pdt M Malau, Pardomuan Malau, Robert Limbong, Walter Sagala, Bertho Pasaribu, RS Limbong, AKBP Amir Pasaribu, Ny BH Pasaribu dan lainnya. Sedang dari kalangan boru-bere hadir RE Siboro, Manganar Situmorang, RAY Sinambela bernama isteri Enni Martalena Pasaribu.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan serupa pada Jumat sore hingga malam (4/11) yang menggodok 'surat protes' kepada Pemkab Samosir, dengan menghimpun fakta kasus di lapangan, serta pointer komplain yang didasarkan sejumlah argumen formal, misalnya sanksi hukum atas pasal perusakan yang terkandung dalam UU No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pengabaian situs yang telah tercantum pada sejumlah agenda wisata Sumatera Utara, dan juga aspek hukum lain yang berpotensi tindak pidana (perusakan).
"Kalaupun objek (Batu Hobon) itu nantinya akan dilanjutkan dengan alasan renovasi objek wisata budaya, harus terlebih dulu kordinasi dan konsultasi dengan delegasi keturunan Guru Tatea Bulan. Itu pun harus ada jaminan jangan sampai ada lagi perusakan batu dengan alasan apapun, termasuk alasan dapat mimpi seseorang dari kalangan (marga) tertentu," ujar Pardomuan dan Pdt M Malau ketika menunjukkan surat tersebut, kepada pers.
Sementara itu, Plt Sekda Samosir Tombor Simbolon mengaku pihaknya belum menerima surat dari PP-GTB tersebut, baik secara lisan maupun dalam bentuk fisik, namun pihaknya siap menanggapi dan mengakomodir aspirasi masyarakat dari kalangan rumpun marga PP-GTB tersebut.
"Kita lihatlah nanti, mungkin Senin nanti (7/11) suratnya baru sampai. Tapi yang jelas kita akan kordinasi lanjut dengan mereka kalau memang proyek (pemugaran Batu Hobon) itu harus dihentikan sementara. Kita berharap pihak keluarga atau keturunan marga itu bisa bersatulah dalam menyikapi program pemerintah ini,"
ujar Tombor Simbolon tanpa menyebutkan nilai proyek renovasi objek wisata budaya yang dikerjakan instansi Dinas Tarukim Samosir itu. (A04/y)