Jakarta (SIB) -KPK resmi menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, dan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia bernama R Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus suap. Keduanya ditangkap pada Senin (21/11) usai bertransaksi.
Ketua KPK Agus Rahardjo langsung mengumumkan penetapan tersangka keduanya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (22/11). Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga hadir di lokasi tersebut.
Agus menyebut uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar pun berhasil disita KPK dari tangan Handang. Uang itu diberikan agar Handang memuluskan permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
"Berkaitan dengan sejumlah permasalahan pajak antara lain surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar," kata Agus.
Berikut kronologi penangkapan yang disampaikan Agus Rahardjo:
Senin, 21 November 2016
20.00 WIB
Handang menyambangi RRN di kediamannya di apartemen Spring Hills di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut terjadi transaksi antara Handang dengan Rajamohanan.
20.30 WIB
Tim KPK menangkap Handang ketika keluar dari kompleks apartemen tersebut. Dari tangan Handang, KPK menemukan uang USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Tim KPK juga mengamankan sopir dan ajudan Handang.
Lalu tim KPK langsung menuju ke apartemen milik Rajamohanan dan menangkapnya. Kemudian tim KPK juga mengamankan staf Rajamohanan di 2 lokasi di Jakarta dan 1 lokasi di Surabaya.
Seluruh orang yang ditangkap KPK lalu dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam.
Selasa, 22 November 2016
17.00 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar konferensi pers dan menetapkan Handang dan Rajamohanan sebagai tersangka kasus suap. Uang Rp 1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari commitment fee sebesar Rp 6 miliar.
Sri Mulyani: Saya Kecewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecewa dengan Handang Soekarno, yang ditangkap KPK. Sri Mulyani menyebut Handang juga memperburuk citra Kemenkeu yang tengah berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Tentunya saya kecewa terhadap tindakan dari aparat pajak terutama pada saat kami semuanya sedang di dalam proses untuk membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui suatu program tax manesty yang ini menggambarkan dibutuhkannya kepercayaan dua belah pihak yaitu dari wajib pajak dan juga dari aparat pajak," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Handang malah mencoreng prinsip tata kelola keuangan yang baik juga integritas yang harus dimiliki pegawai pajak.
"Jadi ini merupakan tindakan yang mencederai nilai-nilai dan tentu juga mencederai kepercayaan koleganya yang lain," sambungnya.
Meski kecewa, Sri tetap mengapresiasi kerja KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Sri, OTT yang dilakukan menjadi pijakan 'bersih-bersih' di lingkungan kementeriannya.
"Kami Kemenkeu, saya, akan terus mendukung KPK mengusut kasus ini secara tuntas. Kasus ini masuk proses penegakan hukum karena itu Kemenkeu akan membuka akses seluas-luasnya untuk mendalami kasus ini," sambungnya.
Bertindak Tegas
Sementara itu, istana melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan apresiasi atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Ditjen Pajak tersebut. Pramono mengharapkan upaya tersebut mampu menimbulkan efek jera sehingga tidak ada pejabat publik yang menyalahgunakan
wewenangnya.
"Kami minta KPK menindak tegas dan memberikan efek jera. Mudah-mudahan ini juga pelajaran yang berharga ketika pemerintah sedang menggalakkan saber (sapu bersih) pungli (pungutan liar) di tubuh pemerintah dan KPK bisa melakukan OTT. Kami sangat berterima kasih untuk itu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pramono mempersilahkan lembaga antirasuah itu menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana tim saber pungli bekerja menindak oknum di dalam pemerintahan. "Tertangkap tangan, maka wajib hukumnya untuk diproses lebih lanjut. Dan ini menjadi contoh bagi aparat pemerintah yang menyalahgunakan kewenangan. Jadi kalau ada aparat pemerintah yang melakukan itu, silakan untuk dilakukan OTT, tetapi saber pungli juga akan ditingkatkan," ujarnya.
TINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Pramono meyakini adanya upaya OTT oleh KPK terhadap pejabat DJP, akan membuat kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat dan tidak berdampak pada kebijakan amnesti pajak (tax amnesty). "Saya yakin ini (OTT KPK) malah akan membangun kepercayaan publik, bahwa pemerintah tidak main-main dan sungguh-sungguh itu," ujarnya. (detikcom/SP/ r)