Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Kejagung: Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Masih Diteliti

- Selasa, 29 November 2016 11:17 WIB
319 view
Jakarta (SIB)- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs Muhammad Rum menegaskan berkas kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat kunjungan dinas di Kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, hingga saat ini masih belum lengkap alias masih diteliti tim jaksa

"Belum lengkap. Yang pasti hingga saat ini berkas kasusnya masih diperiksa tim jaksa peneliti," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum kepada SIB di ruang kerjanya, Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Senin (28/12).

Mantan Asisten Pidana Khusus Kejatisu ini menambahkan, kejaksaan tidak akan gegabah untuk menyelesaikan berkas kasus tersebut. Namun demikian, lanjut Kapuspenkum, pihaknya akan berusaha secepatnya memberikan petunjuk kepada kepolisan apabila ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

"Saat ini berkasnya masih terus diteliti tim jaksa peneliti. Tentunya, kalau ada hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik kepolisian kami akan memberikan petunjuk. Tujuannya agar kasus ini segera diajukan ke pengadilan," tukas M Rum.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan pasca pelimpahan tahap I dari Bareskrim Mabes Polri, pihaknya menyiapkan 13 jaksa peneliti.

Diketahui, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok, setebal 826 halaman.

Sementara itu, sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat melontarkan pernyataannya, bahwa berkas  perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera disidangkan.

"Saya sudah jelaskan kepada GNPF hari Jumat (25/11) lalu, alhamdulillah berkas dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah selesai, kami tuntaskan Jumat lalu sudah kami serahkan kepada kejaksaan. Insya Allah mudah-mudahan besok sudah bisa namanya P21 dinyatakan lengkap berkas," kata Tito Karnavian, di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Selain itu, Tito juga berkeyakinan, dalam waktu dekat, berkas kasus Ahok sudah P21. Dengan demikian, kepolisian akan segera melimpahkan barang bukti, dan tersangka Ahok kepada Kejaksaan Agung guna diajukan ke penuntutan.

"Insya Allah juga mudah-mudahan tidak ada halangan bisa dilaksanakan tahap kedua pada minggu ini mudah-mudahan sekali lagi tanpa mendahului Allah SWT sehingga tersangka Basuki T Purnama berikut barang buktinya akan kami serahkan kejaksaan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ahok yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangka Belitung Timur ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP karena diduga menistakan agama saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (G02/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru