Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025
Mungkin Pertama Kali di Sumut

Setelah Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di BPN Medan, Kejatisu Menyerahkannya ke Poldasu

*Karena Ditemukan Pidum, Tapi Bukan Berarti Dihentikan Kejatisu
- Rabu, 15 Januari 2014 10:12 WIB
529 view
Setelah Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di BPN Medan, Kejatisu Menyerahkannya  ke Poldasu
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Mungkin  proses penanganan  kasus seperti ini langka terjadi, atau bahkan mungkin baru pertama kali di Sumut. Setelah hasil penyelidikan (Lid) ditingkatkan ke penyidikan (Dik)  dan ditetapkan orangnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) korupsi, lalu hasil penyidikan diekspose kemudian disimpulkan  tidak ditingkatkan ke tahap penuntutan, melainkan penyidikan dinyatakan selesai dan hasil penyidikan diserahkan kepada penyidik yang lebih berwenang--Polri karena merupakan pidana umum.

Ini terjadi di bidang Pidsus Kejatisu, dalam penanganan kasus dugaan korupsi  di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, terkait pengalihan  lahan di dua lokasi di Medan seluas 170.000M2.

Sebagaimana diberitakan media massa, penyelidikan kasus ini dimulai sekitar awal tahun 2013 lalu. Hasil penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan sekitar Februari 2013 kemudian menyusul penetapan tersangkanya  sebanyak 4 orang.

Ke-4 tersangka yang ditetapkan tim penyidik dalam kasus dugaan  tindak pidana korupsi (Tipikor) di BPN Kota Medan, yaitu mantan Kepada  BPN Medan MT SH, mantan Kabid di BPN Medan E SH, mantan Kadis Penda Medan Drs SH dan seorang pihak swasta Gun, diduga selaku yang mengurus surat-surat terkait permohonan pengalihan tersebut.

Sebagaimana diinformasikan Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH menjelang akhir 2013 lalu, selama ini penanganan kasus sudah rampung di tingkat  penyidikan dan selanjutnya menunggu proses ke tahap berikutnya yaitu tahap penuntutan.

Namun sebelum ditingkatkan ke tahap penuntutan, hasil penyidikan kasus di BPN Medan yang diketuai Jaksa senior M Sitanggang SH itu digelar di Lt 2 ruang rapat Kejatisu, Kamis (9/1), yang dihadiri pimpinan di Kejatisu, para Aspisdus dan tim penyidiknya.

Kajatisu Bambang Setyo Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan SIB, Senin (13/1) petang  membenarkan, kasus  di BPN Medan itu  diekspose (gelar) Kamis (9/1) dan disimpulkan tidak akan diteruskan ke tingkat penuntutan, tapi penyidikan dinyatakan selesai dan  diserahkan  ke penyidik yang lebih berwenang.

”Benar kasus di BPN itu tidak diteruskan ke penuntutan tetapi bukan berarti dihentikan penanganannya. Tidak ada penghentian tapi diserahkan ke yang lebih berwenang karena didalam kasus itu ada soal pajak dan pidana umumnya,” kata Bambang Setyo Wahyudi  yang ditanya wartawan SIB, Senin (13/1) petang, saat mau meninggalkan kantornya. 

Di kesempatan terpisah, Senin (13/1) siang, Kasi Penyidikan (Kasidik)  Nusrim  SH didampingi Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH kepada wartawan  di Lt 1 ruangan Kasidik menjelaskan, dari hasil ekspose (gelar) perkara terhadap hasil penyidikan kasus di BPN itu disimpulkan penyidikan selesai. Kasusnya tidak dihentikan dan status tersangka tetap. Tapi hasil/berkas penyidikan dari Pidsus Kejatisu diserahkan ke penyidik dalam hal ini Poldasu, setelah dilakukan pertemuan untuk koordinasi nantinya.

Alasan penyerahan perkara itu ke penyidik Polri karena  dalam penyidikan Pidsus Kejatisu diduga ada tindak pidana  lainnya yaitu pidana umum pemalsuan surat (SHM). ”Sesegara mungkin Kejatisu akan koordinasi dengan Poldasu karena  prosesnya lebih dominan ke Pidum (pidana umum), salah satunya pemalsuan sertifikat, yang sedang ditangani Poldasu dan ada meminta  copy sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN yang sempat disita Kejatisu. Jadi kasus ini selanjutnya Poldasu yang mendalaminya, tentu hasil penyidikannya akan balik ke kejaksaan juga,” ujar Nusrim.

Kasidik mengaku pihaknya tidak melihat ada Pidsusnya dalam kasus di BPN Medan itu, meski penanganannya sudah hampir setahun mulai Lid terus ditingkatkan ke Dik setelah digelar, disusul penetapan tersangkanya 4 orang.

Menurutnya, dengan penyerahan kasus itu ke Polri, tidak ada penghentian (SP-3) di Kejatisu. Namun diakui penetapan tersangka selama ini  memang atas  dugaan  Tipikor, termasuk dilakukannya soal penyitaan surat.

”Status tersangkanya tetap tapi berkas diserahkan ke Poldasu, tentu setelah ada koordinasi Kejatisu-Poldasu,” kata Kasidik pada Aspidsus Nusrim, ketika ditanya wartawan, apakah status tersangka 4 orang itu hapus dengan diserahkannya penyidikan perkara itu ke Poldasu.

Ditanya wartawan lagi, apakah sebelumnya pernah terjadi penanganan kasus seperti ini di Kejaksaan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan atas dugaan korupsi kemudian ditingkatkan ke penyidikan  dan ditetapkan tersangka, lalu belakangan diserahkan ke Polri dengan dalih ditemukan Pidum dalam penyidikan, Kasidik ini mengaku pernah juga terjadi tapi bukan di Sumut. ”Pernah juga seperti ini, kalau gak salah di Sulawesi,” ujarnya.(A-1/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru