Jakarta ( SIB) - Diwarnai unjuk rasa damai dari sekitar 400 warga dan anggota, DPRD Karo, Senin ( 14/1) menyerahkan satu berkas ( dokumen ) berisi pelanggaran yang dilakukan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ke Mahkamah Agung ( MA) di Jakarta.
Dokumen tersebut diserahkan Ketua DPRD Karo Effendi MS Sinukaban didampingi beberapa angggota DPRD Karo dan kepada Kepala Panitera MA didampingi staf yang disaksikan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) dan wartawan.
Mengenakan pakaian adat Karo berupa wis gara, dan ikat kepala, para pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli karo itu datang ke gedung Mahkamah Agung, di jalan Merdeka Utara, dengan mengendarai bus kota, sepeda motor dan kendaraan pribadi.
Beberapa orang di antaranya melakukan orasi melalui pengeras suara yang pada pokoknya meminta MA supaya menindaklanjuti keputusan DPRD Karo, khususnya tentang pemakzulan Bupati Karo.
Mereka juga membawa dan menggelar beberapa spanduk, yang antara lain bertuliskan : " Lengserkan Bupati Karo karena melanggar Undang-Undang ( UU) dan tersangkut moral dan ijazah palsu.
Ketua DPRD Karo menyatakan, berkas yang disampaikan ke MA berisi enam butir, yang intinya berupa bukti pelanggaran Bupati Karo.
Di antaranya, pelanggaran Undang-Undang ( UU) No.32 Tahun 2004 pasal 28 huruf B tentang larangan bagi Kepala Daerah untuk ikut terlibat dalam sebuah yayasan dan perusahaan, baik swasta maupun milik pemerintah. Masalah moral dan etika, serta penyalahgunaan wewenang terkait dengan pemutasian pejabat khususnya di bidang pendidikan.
Selain itu, Effendi mengakui bahwa hubungan DPRD dengan Bupati Karo, sudah agak lama kurang harmonis. Bahkan, selama hampir 3 tahun Kena Ukur Karo Jambi Surbakti menjabat bupati, belum pernah digelar rapat Muspida, untuk menjalin koordinasi dan komunikasi.
Efendi mengharapkan agar MA mengambil keputusan yang seadil-adilnya, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Di lain pihak juga meminta kepada masyarakat Karo agar tetap tenang menunggu keputusan MA dan jangan gampang terprovokasi.
Menurut Effendi, juga disampaikan hasil rapat Paripurna DPR Karo 20 Desember tahun lalu tentang hak menyatakan pendapat ( interpelasi) DPRD menyangkut pemakjulan Bupati.
Sesuai dengan UU, laporan DPRD tersebut, akan diputuskan oleh MA paling lambat selama 30 hari, dihitung dari tanggal penyerahan.
Keputusan MA tersebut kembali dibawa ke rapat parpurna DPRD, dan jika MA menyetujui pemberhentian bupati, kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Anggota DPRD Karo Siti Aminah Perangin-angin berpendapat, masalah ini sampai ke MA, merupakan "buah" pengkhianatan beberapa pihak terkait, baik instansi maupun perorangan yang tidak mengindahkan norma-norma hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Instansi terkait tersebut, termasuk Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pusat dan daerah, aparat kepolisian, kejaksanaan dan lain sebagainya.
" Saya kira, kasus ini bermula dari hasil Pilkada Kabupaten Karo yang dimenangkan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan pasangannya sebagai Bupati/ Wakil Bupati Karo" kata Siti Aminah sembari menyebutkan bahwa kasus ini hendaknya dijadikan sebagai pengalaman berharga bagi masyarakat Karo dan instasi terkait pada masa mendatang.
Secara terpisah, tokoh atau eksponen 66, Thomas Sitepu juga mengharapkan agar MA mengambil keputusan yang tegas dan adil, tanpa bisa dipengaruhi oleh siapa dan kepentingan apapun.
Dia juga menyatakan, akan lebih elegan, apabila Kena Ukur Karo Jambi Surbakti mengundurkan diri dari jabatan bupati, tanpa menunggu hasil atau keputusan MA.
" Saya kira, lebih baik mundur, karena apapun alasannya, dimata masyarakat, Bupati Kena Ukur Karo Jambi sudah tidak mampu lagi membuat yang terbaik bagi kepentingan masyarakat dan daerah Karo " kata Thomas Sitepu.
Mantan anggota DPRD Jawa Barat ini juga meminta secara khusus supaya Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti menunjuk hidung secara jelas, siapa pihak atau oknum yang meminta dana Rp 12 miliar, terkait dengan unjuk rasa besar-besaran di Tanah Karo yang menuntut bupati mundur dari jabatannya.
" Karena bupati menyatakan hal itu secara terbuka di Salah satu televisi, maka perlu juga diperjelas siapa orangnya dan disiarkan melalui media massa " ujar Thomas.
Dapat ditambahkan, selain Ketua DPRD Karo Effendi MS Sinukaban, juga ikut ke MA beberapa orang anggota DPRD dari berbagai fraksi, antara lain , Edi Ulina Ginting ( Fraksi Pijar Podi ), Suranta Ginting ( F PDI-P), Siti Aminah Perangin-angin ( PDI-P ), Frans Dandi Ginting, Sudarto Sitepu, Onasis Sitepu, Ferianta Purba ( Golkar) dan Sentosa Sinulingga ( F.Karo Bersatu)
Berharap
Anggota DPRD) Karo berharap MA mengabulkan permohonan pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo. Alasannya anggota DPRD sepakat untuk memberhentikan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang diduga telah melanggar undang-undang tentang kewenangannya sebagai Bupati.
"DPRD Karo secara resmi sampaikan ke MA hasil keputusan tentang dugaan pelanggaran terhadap UU oleh Bupati karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat paripurna DPRD Karo terkait hak menyatakan pendapat DPRD tentang pemakzulan Bupati Karo yang diputuskan secara aklamasi oleh 33 orang anggota yang hadir saat itu terdiri dari 7 fraksi,"kata wakil ketua fraksi PDIP DPRD Kabupaten Karo, Masdin DT Ginting saat dihubungi SIB, Selasa (14/01).
Namun demikian, DPRD Kabupaten Karo tetap menghormati putusan Mahkamah Agung dalam mengambil keputusannya yang akan dibacakan 30 hari kedepan.
"Apa yang akan diputuskan Mahkamah Agung, tentunya akan kami terima. Akan tetapi kami juga berharap dalam putusannya MA dapat mempertimbangkan atau melihat lebih detail, bahwa dalam rapat paripurna, sebanyak 33 anggota Dewan dari 7 Fraksi sepakat untuk memberhentikan Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai bupati Karo,"ujar Masdin DT Ginting.
Masdin juga berjanji, dia dan beberapa anggota DPRD Karo akan kembali ke Jakarta untuk menyambangi gedung MA pada pekan depan.
"Rencananya kami akan kembali ke Jakarta untuk menyambangi gedung MA," tukasnya. (A1/BAS/w)