Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Ketua KPU dan Sekretaris Jadi Tersangka Kasus Hilangnya Kertas Suara Pilkada Deli Serdang

*Mantan Staf Pendataan Dinas PKD Ditahan Polres DS
- Rabu, 15 Januari 2014 11:02 WIB
1.883 view
Ketua KPU dan Sekretaris Jadi Tersangka Kasus Hilangnya Kertas Suara Pilkada Deli Serdang
SIB/Lisbon Situmorang
Ditahan : Tersangka dugaan korupsi WMR ketika ditanyai Kasat reskrim AKP Arifin Fachreza SH Sik untuk menjalani penahanan, Senin (13/1) di Mapolres Deli Serdang Lubuk Pakam
Lubuk Pakam (SIB)- Ketua KPU Deli Serdang MY dan Sekretaris HS dijadikan sebagai tersangka atas hilangnya ratusan kertas suara di 2 TPS yakni 133 suara sah di  TPS 18 dan 201 suara sah di TPS 40 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, pada perhitungan ulang hasil perolehan suara Pemilukada Kabupaten Deli Serdang akhir Desember 2013, sesuai dengan putusan sela MK (Mahkamah Konstitusi).

Informasi diperoleh, hilangnya ratusan kertas suara pada perhitungan ulang itu, membuat Panwaslu Deli Serdang melakukan klarifikasi terhadap beberapa petugas di antaranya petugas KPPS, PPS dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari Kecamatan Sunggal, 5 orang Komisioner KPU Deli Serdang, pegawai KPU, dan beberapa personil Kepolisian. Hasil klarifikasi selanjutnya diserahkan ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Deli Serdang, disebut-sebut ketua KPU Deli Serdang dan Sekretaris KPU dijadikan sebagai tersangka, namun belum diketahui secara pasti pasal yang ditetapkan untuk menjerat keduanya.

Sekretaris KPU Deli Serdang Hayat Simatupang ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya, Senin (13/1) membenarkan bahwa dia dan Ketua KPU Deli Serdang Drs Mohd Yusri MSi, ditetapkan sebagai tersangka  oleh Polres Deli Serdang atas hilangnya 2 kotak suara pada perhitungan ulang Pilkada Deli Serdang. Sementara Kapolres Deli Serdang ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arfin Fachreza, Senin (13/1) mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (16/1) terkait penetapan tersangka atas hilangnya ratusan kertas suara itu.

Mantan Staf Pendataan Dinas PKD Ditahan
Seorang mantan staf penagihan pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Deli Serdang yang kini menjadi staf di Kantor Camat Pagar Merbau, WMR (39) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Medan Johor, ditahan Sat Reskrim Polres Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pajak reklame tahun 2011 dengan kerugian negara Rp 187,5 Juta, Senin (13/1).

Tersangka kini menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka dugaan korupsi itu disampaikan Kapolres Deli Serdang melalui Kasat Reskrim AKP Arfin Fachreza SH SiK didampingi Kanit Tipikor Iptu Suhardiman SH, di Mapolres Deli Serdang di Lubuk Pakam. Disebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan, Senin (26/11-2011) saat tersangka menjabat sebagai staf seksi pendataan bidang pendapatan pada Dinas PKD Deli Serdang.

Saat itu tersangka mengutip pajak reklame dari Daud Siahaan atas nama PT Fasific Palmindo Industri beralamat di Jalan Pulau Bawean KIM II Mabar, Rp 187,5 juta sebagai pembayaran pajak reklame mobil tangki merk Avena dan merk Madina masing-masing 25 unit untuk setahun terhitung mulai tanggal 21 September 2011.

Seharusnya setelah 24 jam, tagihan pajak reklame itu harus disetor ke Kas Daerah Pemkab Deli Serdang melalui Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam AC 970 atau ke Bendahara Penerima pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun saat pihak Polres Deli Serdang mengadakan penyelidikan, tersangka WMR selanjutnya menyetor seluruh uang tagihan itu ke rekening Kas Daerah 13 Februari 2013.

Menurut Kasat Reskrim pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana korupsi, sehingga tersangka menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi itu.

Menjawab wartawan, Kasat Reskrim menyebutkan, sebelumnya tersangka tidak ditahan dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu, namun karena wajib lapor itu tidak dilakukan, pihak kepolisian melakukan penahanan di Mapolres Deli Serdang dan tidak tertutup kemungkinan bahwa tersangka akan bertambah.

Kepada wartawan, tersangka WMR mengaku melakukan penagihan pajak reklame itu tanpa melibatkan orang lain. Saat ditanyai kemana uang itu dipergunakan, tersangka WMR tidak berkomentar. Informasi lain diperoleh, setelah dugaan korupsi itu dicurigai tersangka WMR dipindahtugaskan ke kantor Camat Pagar Merbau. (A26/A25/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru