Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025
Anggota DPR RI Yasonna H Laoly:

Jika Gugatan Yusril Dikabulkan MK, Pelaksanaan Pileg dan Pilpres Bisa Kacau

- Kamis, 16 Januari 2014 13:05 WIB
852 view
Jika Gugatan Yusril Dikabulkan MK, Pelaksanaan Pileg dan Pilpres Bisa Kacau
SIB/ist
Anggota DPR RI Yasonna H Laoly
Jakarta ( SIB)- Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR-RI, Dr Yasona H Laoly, berpendapat jika Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan gugatan Yusril Izha Mahendra atas uji materi  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945,  yang meminta  Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden  (Pilpres) dilaksanakan secara serentak,  maka agenda Pileg dan Pilpres bisa molor dan kacau.

Sebab, bisa mengakibatkan tertundanya  pelantikan anggota DPR-RI, DPD-RI,  hasil Pileg 9 April 2014 serta pelantikan Presiden/Wakil Presiden hasil Pilpers  9 Juli 2014 mendatang.

Apabila  pelantikan anggota DPR, DPD dan Presiden berubah  dari jadwal yang ditentukan, bisa disebut pelanggaran konstitusi karena jabatan anggota DPR, DPD dan jabatan Presiden hanya 5 (lima) tahun,  sebagaimana ditentukan dalam konstitusi.

“Saya kira, apabila MK mengabulkan gugatan Yusril Mahendra maka pelaksanaan Pileg dan Pilpres bisa berantakan, padahal pelaksanaan Pileg dan Pilpres hanya hitungan bulan,” kata Yasona Laoly kepada wartawan Rabu (15/1) di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta.

Dia menegaskan, karena hal ini menyangkut peralihan elit-elit kepemimpinan nasional, maka  potensi kekacauan dan kegaduhan politik sangat besar.

Karena itu, anggota Komisi II DPR RI ini berharap, agar masalah ini jangan dianggap sepele. Dia juga meminta Hakim MK memperhatikan secara serius potensi kegaduhan yang mungkin saja menjurus ke konflik politik. 

Politisi PDI-P ini  menilai  bahwa langkah Yusril mengajukan gugatan tersebut hanyalah manuver politik, sehingga kalau MK salah melihatnya maka akan terjadi  kegaduhan politik yang yang seharusnya  tidak perlu.

Mantan Pimpinan Pansus UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres ini, mengemukakan,  bila ada wacana pelaksanaan Pileg dan Pilpres disatukan secara serentak, maka harus ada sinkronisasi antara UU No. 8. Tahun 2012 tentang Pileg dan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 2 ini, menyatakan,   Pileg dan Pilpres diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, dengan tahapan-tahapan yang berbeda pula.

Kalau mau membuat Pileg dan Pilpres secara serentak,  maka konsekwensinya  harus diatur dalam satu undang-undang, dengan rangkaian tahapan Pileg dan Pilpres menjadi satu kesatuan.

Artinya,  jika  MK mengabulkan gugatan Yusril, maka akan ada perubahan UU dan tentu saja tensi politik akan langsung naik pada titik didih.

Kalau mau membuat Pileg dan Pilpres serentak, tunggu saja Pemilu 2019, katanya. (G1/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru