Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Kejatisu Bantah Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan DAK Rp 1,27 M Untuk SD di Dairi

- Kamis, 16 Januari 2014 13:41 WIB
532 view
Kejatisu Bantah Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan DAK Rp 1,27 M Untuk SD di Dairi
SIB/ist
Ilustrasi
Medan (SIB)- Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Dairi, terkait penggunaan DAK (dana alokasi khusus)  Pendidikan  TA 2010/2011 senilai Rp 1,27 miliar, hingga kini masih tetap dalam proses  penyidikan (Dik) di bagian Pidsus Kejatisu, dengan tersangkanya mantan Kadisdiknya PB cs. Dan hingga kini Kejatisu belum pernah menghentikan penanganan kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH  menginformasikan hal itu  menjawab wartawan, Rabu (15/1). ”Proses penyidikan kasus itu masih terus berjalan. Belum ada penghentian proses hukum kasus di Disdik Dairi itu, sebagaimana juga dijelaskan  Kasidik Nusrim SH pada Senin (13/1). Kasus itu masih  tunggakan dari Tahun lampau,” kata Kasi Penkum Kejatisu.

Perkembangan penanganan dugaan kasus DAK di Disdik  Kabupaten Dairi itu dipertanyakan wartawan, sehubungan  penanganan kasus itu  sudah ditingkatkan ke Dik (penyidikan) awal 2013 lalu dengan ketua timnya waktu itu Chandra Purnama saat menjabat kasi Uheksi pada Aspidsus, yang kini sudah menjabat Kasi Penkum pada Asintel Kejatisu. Akan tetapi sampai 2014  penanganan kasus itu  belum  ada kepastian hukumnya atau belum maju ke pengadilan. Sementara di sisi lain berkembang isu menyebut-nyebut penanganan kasus itu berhenti. 

Pada Senin (13/1) lalu, Kasidik Nusrim SH didampingi Kasi Penkum Kejatisu di ruangan Kasidik pada Aspidsus menyebutkan, penanganan kasus di Disdik Dairi itu bisa mungkin masuk tunggakan sebelumnya karena belum termasuk dalam register perkara tahun  2013 berjumlah 39 tersangka. ”Mungkin kasus di Disdik Dairi itu tunggakan sebelumnya, nanti kita ceking-lah,” ujar Kasidik Nusrim, setelah  terlihat berupaya mencari informasi atau data  seputar kasus itu di berkasnya. 

Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama tahun lalu pernah menginformasikan kepada wartawan, bahwa mantan Kadisdik Kabupatan  Dairi PB  telah pernah dipanggil dan diperiksa tim penyidik dari Satsus Kejatisu, terkait kasus dugaan penyimpangan  dalam penggunaan DAK (dana alokasi khusus) Pendidikan  TA 2011 senilai Rp 1,27 miliar. Dana ini  disebut untuk  pelaksanaan  proyek alat praktek-praktek dan peraga  siswa di 51 SD (sekolah dasar)  di beberapa Kecamatan di Kabupaten Dairi.(A-1/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru