Medan (SIB)- Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Dairi, terkait penggunaan DAK (dana alokasi khusus) Pendidikan TA 2010/2011 senilai Rp 1,27 miliar, hingga kini masih tetap dalam proses penyidikan (Dik) di bagian Pidsus Kejatisu, dengan tersangkanya mantan Kadisdiknya PB cs. Dan hingga kini Kejatisu belum pernah menghentikan penanganan kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH menginformasikan hal itu menjawab wartawan, Rabu (15/1). â€Proses penyidikan kasus itu masih terus berjalan. Belum ada penghentian proses hukum kasus di Disdik Dairi itu, sebagaimana juga dijelaskan Kasidik Nusrim SH pada Senin (13/1). Kasus itu masih tunggakan dari Tahun lampau,†kata Kasi Penkum Kejatisu.
Perkembangan penanganan dugaan kasus DAK di Disdik Kabupaten Dairi itu dipertanyakan wartawan, sehubungan penanganan kasus itu sudah ditingkatkan ke Dik (penyidikan) awal 2013 lalu dengan ketua timnya waktu itu Chandra Purnama saat menjabat kasi Uheksi pada Aspidsus, yang kini sudah menjabat Kasi Penkum pada Asintel Kejatisu. Akan tetapi sampai 2014 penanganan kasus itu belum ada kepastian hukumnya atau belum maju ke pengadilan. Sementara di sisi lain berkembang isu menyebut-nyebut penanganan kasus itu berhenti.
Pada Senin (13/1) lalu, Kasidik Nusrim SH didampingi Kasi Penkum Kejatisu di ruangan Kasidik pada Aspidsus menyebutkan, penanganan kasus di Disdik Dairi itu bisa mungkin masuk tunggakan sebelumnya karena belum termasuk dalam register perkara tahun 2013 berjumlah 39 tersangka. â€Mungkin kasus di Disdik Dairi itu tunggakan sebelumnya, nanti kita ceking-lah,†ujar Kasidik Nusrim, setelah terlihat berupaya mencari informasi atau data seputar kasus itu di berkasnya.
Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama tahun lalu pernah menginformasikan kepada wartawan, bahwa mantan Kadisdik Kabupatan Dairi PB telah pernah dipanggil dan diperiksa tim penyidik dari Satsus Kejatisu, terkait kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan DAK (dana alokasi khusus) Pendidikan TA 2011 senilai Rp 1,27 miliar. Dana ini disebut untuk pelaksanaan proyek alat praktek-praktek dan peraga siswa di 51 SD (sekolah dasar) di beberapa Kecamatan di Kabupaten Dairi.
(A-1/d)