Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

OSO Buka Masa Sidang DPD, Paripurna Banjir Interupsi

* Wakil Ketua MA Dilaporkan ke KY
- Rabu, 12 April 2017 10:08 WIB
471 view
Jakarta (SIB) -DPD membuka masa sidang ke IV tahun 2016-2017 usai reses. Sidang DPD kali ini juga kembali dihujani interupsi dari para senator.

Sidang paripurna DPD digelar di Gedung Nusantara V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4), dan dipimpin oleh sang ketua baru, Oesman Sapta Odang (OSO).
Sebelum sidang dibuka, sudah ada anggota yang melakukan interupsi.

"Berkumpulnya kita selama ini kan ada di ruang paripurna, kenapa kita tak kumpul bersama untuk klarifikasi keadaan kita selama ini. Untuk afdol ke depannya, ini kita mengajak kita semuanya," ujar senator asal Riau, Intsiawati Ayus.

Setelahnya, anggota lain juga melakukan hal yang sama. Oesman pun dihujani interupsi dan langsung menskors sidang.

"Sebelum mulai sidang paripurna, saya melihat absen baru 36 maka saya pikir tidak ada yang perlu disoal, 15 menit," ujar Oesman dari meja pimpinan sidang.
Hujan interupsi kembali membanjiri ruang sidang. Senator asal Bengkulu Eni Khairani kemudian berbicara.

"Memang secara yuridis ada dualisme. Persoalan ini harus kita selesaikan lebih dahulu. Kita selesaikan untuk mencari jalan keluar sesuai konstitusi kita," kata Eni.
Ruang sidang kembali bergemuruh. "Interupsi pimpinan, interupsi!" teriak para anggota bersahut-sahutan.

Senator asal NTT, Adrianus Garu, kemudian ikut bersuara. "Jangan ada dusta lagi di antara kita. Makanya jangan WO (walk out), ikuti jangan setengah-setengah," ucap.

Pernyataan Adrianus merujuk pada sidang paripurna sebelumnya. Di sidang tersebut, GKR Hemas dan Farouk Muhammad dan para loyalisnya walk out dari ruang sidang. Saat itu DPD hendak memilih pimpinan baru meski menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tata tertib yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD.

Bahkan sebelum Oesman terpilih sebagai Ketua DPD, sidang paripurna sempat ricuh. Palu pimpinan yang berada di meja pimpinan yang saat itu masih dijabat Hemas dan Farouk, bahkan sampai diambil oleh salah seorang anggota.

Meski tak diwarnai kericuhan, sidang kemaren tak jauh berbeda dengan paripurna sebelumnya. Adu argumen antar-anggota pun tak terelakkan. Oesman kemudian mengambil keputusan langsung dengan membuka sidang dan menyanyikan lagu Indonesia raya. Sebelum lagu dinyanyikan, anggota pun masih tampak melakukan protes. Namun seiring lagu berjalan, semua anggota diam.

Anggota DPD WO dan Angkat Poster
Sejumlah anggota DPD pun melakukan aksi walk out (WO) saat rapat paripurna DPD pembukaan masa sidang ke IV. Dengan membentangkan spanduk, para senator itu keluar dari ruang rapat.

Sidang yang digelar di gedung Nusantara V DPR, Senayan, Jakarta, itu sedari awal telah ricuh. Kericuhan memuncak saat mikrofon meja anggota mati tanpa alasan.

Senator asal Sulawesi Tengah, Nurmawati, dan senator Jambi, Juniwati kemudian menghampiri meja pimpinan sidang. Tak berselang, mereka balik ke meja masing-masing lalu kembali ke depan meja pimpinan dengan membawa poster.

Adapun spanduk tersebut bertuliskan 'DPD Wajib Taat Hukum', 'Tegakkan Marwah DPD', 'Tolak Premanisme', dan 'Tolak Pimpinan Ilegal'. Dengan berteriak-teriak, mereka lalu WO.

"Kami memilih jalan yang taat hukum," ujar senator Sulawesi Selatan, Iqbal Parewangi.

"Kami menolak politik barbar di parlemen ini," tambah senator Lampung, Anang Prihantoro.

Menurut Iqbal, mikrofon meja yang dimatikan tanda sidang tak menghormati anggota. "Dengan segala sopan dan segala kesantunan, kami menyatakan sidang paripurna ilegal. Suara kami dari daerah mau kami suarakan. Mik dimatikan, bagaimana kami mau menyampaikan aspirasi?" tandasnya.

Waka MA Dilaporkan ke KY
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena mengambil sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD.

"Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Nasional) melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial terkait dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim terkait dengan Pelantikan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2017-2019. Terdapat sejumlah kejanggalan dalam Proses Pemilihan Pimpinan DPD dikaitkan dengan Penyumpahan yang dituntun oleh Suwardi selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung," kata salah satu pelapor, Julius Ibrani kepada wartawan.

PBHI Nasional mencatat proses pemilihan Pimpinan DPD pada 4 April 2017 itu penuh kontroversi yang tidak terlepas sebagai kekisruhan politik. Di tengah berbagai macam instabilitas dan kekisruhan politik menyebabkan tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan.

"Keganjilan proses pemilihan hingga pelantikan Pimpinan DPD periode 2017-2019 dan hadirnya Suwardi yang menuntun penyumpahan tentu menambah kebingungan masyarakat mengingat MA sendiri yang telah mengeluarkan Putusan No 20P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan Tatib No 1/2017 sebagai dasar hukum pemilihan dan pelantikan Pimpinan DPD tersebut," papar Julis.

Di mana MA sebelumnya menyatakan Ketua DPD M Saleh berakhir hingga 2019. Tapi Suwardi merestui OSO menggantikan M Saleh.

Selain itu, PBHI Nasional mencatat ada 2 catatan keganjilan. Pertama, kejanggalan soal waktu yang sangat singkat antara proses pemilihan Pimpinan DPD 2017-2019 dengan kehadiran Suwardi untuk menuntun sumpah jabatan. Di mana, pemilihan selesai pada 4 April 2017, pukul 02.00 WIB dini hari, kemudian pada sore/malam harinya terjadi pelantikan dan penyumpahan.

"Kedua, ada pertemuan tertutup di Mahkamah Agung pada siang harinya, antara Suwardi, Wakil Ketua MA dan Sekretaris DPD yang diduga melibatkan politisi," cetus Julius.

Oleh sebab itu, mereka melaporkan Suwardi ke KY karena MA telah mengingkari Putusan No 20P/HUM/2017 yang dikeluarkan oleh dirinya sendiri.

"Kedua, kehadiran Suwardi patut dipertanyakan apakah betul mewakili MA secara institusi mengingat rentang waktu proses pemilihan dan penyampaian undangan yang sangat singkat, ditambah adanya pertemuan tertutup yang melibatkan politisi," papar Julius.

Oleh sebab itu, KY perlu mencari bukti, data, fakta dan kebenaran, apakah betul Suwardi mewakili MA secara institusi.

"Karena jika tidak mewakili MA secara institusi, maka patut diduga kuat bahwa Suwardi selaku hakim agung telah melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaiama diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI, Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku hakim," kata Julius menegaskan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyatakan OSO merupakan Ketua DPD ilegal.

"Proses pemilihan pimpinan DPD yang menghasilkan Ketua DPD atas nama saudara Oesman Sapta Odang adalah pemilihan ilegal karena bertentangan dengan Putusan MA," ucap juru bicara APHTN-HAN Dr Himawan Estu Bagijo. (detikcom/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru