Jakarta (SIB)- Rizal Ramli mendatangi KPK berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu mengaku akan memberikan penjelasan berkaitan dengan perkara itu.
"Mudah-mudahan penjelasan kami hari ini dengan KPK akan membuka titik terang dari kasus BLBI. Hanya saja, kami berharap kasus ini tidak tertukar guling dengan kasus yang lain. Seperti teman-teman ketahui, ada e-KTP, ada kasus BLBI, ini pelakunya elite semua," ucap Rizal Ramli di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Menurutnya, era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini adalah saat yang tepat untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. Momentum ini, kata Rizal Ramli, tepat untuk menunjukkan pemerintahan yang bersih.
"Karena beliau (Jokowi) tidak terlibat, ini kesempatan, momentum, untuk menegakkan pemerintahan yang bersih, dan good governance di Indonesia," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun, pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (detikcom/h)