Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

BB POM Medan Gerebek Pabrik Terasi di Asahan, Sita Produk Tanpa Ijin Edar Senilai Rp 300 Juta Lebih

- Rabu, 21 Juni 2017 10:54 WIB
1.133 view
BB POM Medan Gerebek Pabrik Terasi di Asahan, Sita Produk Tanpa Ijin Edar Senilai Rp 300 Juta Lebih
SIB/Piktor Sinaga
GEREBEK PABRIK: Kepala BB POM Medan Drs Yulius Sacramento Tarigan Apt didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Ramses Doloksaribu dan Kasi Penyidikan Mangandar Marbun SSi Apt serta petugas Sekretaris Dinas Kesehatan Asahan Santoso SH dan Kabid Sumber D
Kisaran (SIB) -BB POM Medan menggerebek perusahaan pabrik  terasi  UD Sumber Nelayan Indonesia di Desa Hesa Air Genting Kecamatan Air Batu Asahan Selasa (20/6) dan mengamankan produk senilai Rp 300 juta lebih karena memproduksi produk pangan berupa terasi yang tidak memiliki ijin  edar dan mencantumkan logo halal pada kemasan, namun produk tersebut tidak memiliki sertifikat halal.

Operasi penggerebekan itu dipimpin langsung Kepala BB POM Medan Drs Yulius Sacramento Tarigan Apt didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Ramses Doloksaribu dan Kasi Penyidikan Mangandar Marbun SSI Apt  serta  petugas Dinas Kesehatan Asahan sekretaris  Santoso SH dan Kabid  Sumber Daya Kesehatan Yushaida AmF.

Menurut Yulius Sacramento, produk terasi merk nasional  itu belum terdaftar tetapi menggunakan nomor ijin edar Samhok yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2011 (ijin fiktif).

Sedangkan produk terasi merk Bonang ,belum memiliki sertifikat halal tapi mencantumkan logo halal pada kotak kemasan dan menggunakan nomor ijin PIRT yang sama dengan produk lain.

Disebutkan, tim BB POM Medan  yang melakukan investigasi beberapa hari di lapangan menemukan jenis produk  terasi tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Untuk melindungi masyarakat, akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat berkordinasi dengan pihak terkait termasuk Dinas Kesehatan Asahan.

Pengusaha melanggar pasal 142 jo 91 ayat 1 UU RI tahun 2012 tentang Pangan  diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Jumlah produk yang disita dua jenis (240.400 kemasan) dan 239 rol label kemasan dengan total nilai Rp 331.100.000.

Menurut informasi di tempat kejadian, produk terasi dipasarkan ke pulau Jawa dengan menggunakan peti kemas.

Sementara hingga selesai penggerebekan, tak  satu pun pihak pengusaha/pemilik yang datang ke lokasi pabrik, karena disebut-sebut si pengusaha sedang di luar kota.(A-05/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru