Jakarta (SIB) -Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan narapidana Lapas Nusakambangan yang diduga mengendalikan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi, Aseng, sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara. Aseng masuk bui karena kasus serupa.
"Kita akan proses hukum yang bersangkutan. Pengendali, meskipun sudah divonis 15 tahun untuk kasus yang lama," kata Tito dalam konferensi pers di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Tito mengucapkan pelaku tindak kejahatan peredaran gelap narkotika selevel Aseng terancam hukuman mati. Dalam kasus ini, polisi akan meminta pihak jaksa dan hakim mempertimbangkan ketidakjeraan Aseng.
"Ancamannya memang hukuman mati dalam kasus ini (narkotika). Nanti tentunya akan tetap kita proses. Kita harap jaksa dan hakim mempertimbangkan yang bersangkutan residivis," tegas Tito.
Terkait banyaknya bisnis narkotika yang dikendalikan narapidana atau penghuni lapas, Tito menjelaskan akan menyampaikan hal ini kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk kemudian ditindaklanjuti dengan evaluasi di lingkup internal Kemenkumham.
"Jadi masalah pengendali dari lapas, dalam kasus ini juga sama, kita temukan pengendali dari lapas. Ini di luar domain Polri sebenarnya. Kami berkoordinasi dengan petugas lapas Kemenkumham," terang Tito.
Pil ekstasi itu diimpor dari Belanda.
"Kami akan menyampaikan info seperti ini ke Pak Menkumham dalam rangka evaluasi, karena yang kita temukan napi dalam lapas mampu beroperasi dan mengendalikan jaringan di luar lapas," sambung dia.
Jenis Minions
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, mengatakan 1,2 juta butir ekstasi yang penyelundupannya digagalkan pihaknya berbentuk mirip tokoh kartun Minions. Umumnya ekstasi tersebut berbentuk bulat pipih seperti obat.
"Jenis Minions, kita sudah konfirmasi," kata Eko seusai jumpa pers di Mabes Polri.
Eko mengatakan jenis ekstasi tersebut hampir seluruhnya berasal dari Belanda. Di Negeri Kincir Angin, lanjut Eko, pemerintah melegalkan penggunaan narkotika, dengan catatan, digunakan di area tertentu.
"Itu adalah yang dikeluarkan oleh Belanda. Karena di sana sudah ada area khusus untuk menggunakan sabu atau ekstasi dan ganja. Tapi yang jelas ini dari Belanda," jelas Eko.
Polisi menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi dan menyita 2,2 kg sabu dari tangan sindikat ekstasi internasional pada 21 Juli lalu. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 3 tersangka, yang salah satunya tewas lantaran melawan petugas.
Berdasarkan keterangan dua tersangka yang hidup, yaitu penerima ekstasi Liu Kit Cung dan kurir Erwin, mereka dikendalikan seorang narapidana Lapas Nusakambangan bernama Aseng.
Narkoba Liquid High
Polisi mengungkap peredaran narkoba yang jenisnya berupa liquid untuk vape. Narkoba itu biasa disebut liquid high dan diedarkan melalui media sosial Instagram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan menangkap 3 orang. Berawal dari informasi masyarakat, polisi mendeteksi akun Instagram atas nama Mamen Liq, yang menjual liquid high tersebut.
Polisi pun menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli dan menghubungi penjual liquid high itu. Barang dipesan dengan harga Rp 2,5 juta untuk ukuran 60 ml. Setelah itu, barang dikirim melalui ojek online dan diserahkan di belakang Universitas Al-Azhar, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian menangkap Martino Saputra, yang berperan menyerahkan barang tersebut. Dari Martino, 3 buah botol cairan liquid high yang berisi 5 ml diamankan.
Dari hasil interogasi, polisi menangkap seorang lagi bernama Gantes Wattimuri di Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi juga menyita 27 botol cairan liquid high berukuran 5 ml.
"Jadi narkotika itu kita sita dan pengungkapannya tanggal 6 Juli, setelah melakukan pengembangan. Sementara kita upaya maksimal sampai sekarang sehingga baru bisa disampaikan sekarang. Kami masih pengembangan sel ke bawah sampai ke atas," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gideon Arif di Mapolda Metro Jaya.
Selanjutnya, polisi menangkap Wawan pada Rabu, 12 Juli 2017, di kawasan Semanggi. Dari hasil pengecekan, liquid high tersebut mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB.
"Ini mengandung high liquid narkotika, jenisnya 5 Fluoro ADB," ucap Gideon.
Narkotika liquid high ini merupakan jenis baru dan dapat membuat pengguna nge-fly sampai muntah-muntah. Cairan tersebut biasanya dikonsumsi dengan dimasukkan ke vape, kemudian diisap.
Atas perbuatannya, ketiganya itu dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, dan penjara paling lama 20 tahun.
(detikcom/d)