Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

KPK Pelototi Transaksi Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2018

* Jaksa Intelijen Disiapkan Mencegah Politik Uang
- Senin, 15 Januari 2018 09:00 WIB
265 view
KPK Pelototi Transaksi Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2018
SIB/INT
Ilustrasi.
Jakarta (SIB) -KPK akan menyoroti transaksi politik uang dalam Pilkada Serentak 2018. KPK juga menindaklanjuti informasi politik uang yang dilakukan calon kepala daerah.

"Kalau ada informasi kita terima dan informasi itu valid, kami cek di lapangan. Misalnya penyelenggara negara yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah menerima sejumlah uang, apakah uang itu digunakan money politics kepada pemilih, partai, atau pihak lain, tentu kami tindak lanjuti sepanjang itu kewenangan KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (9/1).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Satgas Anti-politik Uang akan dibentuk pekan ini. Satgas ini berfokus pada penindakan di lapangan, yaitu berupa operasi tangkap tangan.

Menanggapi hal tersebut, KPK mendukung langkah OTT politik uang yang dilakukan Polri. KPK juga sudah berkomitmen bekerja sama dengan Polri untuk memberantas politik uang.

"Kalau Polri melakukan penegakan hukum politik uang, tentu itu positif ya. Pimpinan KPK sudah melakukan. Sejak awal kita berkomitmen kerja sama dengan mekanisme masing-masing," ujar Febri.

"KPK punya penindakan kalau subjeknya penyelenggara negara, sementara polisi kewenangan lebih luas, mulai tindak pidana korupsi dan penyelenggara negara, bahkan tindak pidana umum terkait sektor politik sesuai KUHAP," imbuh Febri.

Jaksa Intelijen
Terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo sedang menyiapkan jaksa intelijen untuk mencegah politik uang saat proses pilkada 2018. Pemantauan tersebut tersebar di seluruh daerah.

"Jaksa intelijen juga kita siapkan, di samping kita bergabung dengan Sentra Gakkumdu kita juga mempersiapkan jaringan jaksa intelijen kita. Di setiap daerah itu ada forum intelijen daerah mereka akan kerja sama di sana," ujar Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

"Intinya sama bagaimana supaya Pemilukada, Pileg dan Pilpres terpilih pimpinan daerah yang baik dan amanah yang terbebas dari berbagai macam bentuk pelanggaran termasuk politik uang," imbuhnya.

Ia mengatakan Kejagung tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu dan Mabes Polri di tingkat pusat. Sedangkan di tingkat daerah kejaksaan bekerjasama dengan Panwaslu dan kepolisian dalam satu atap.

Tujuannya untuk memproses laporan dugaan kecurangan selama Pilkada. Nantinya penyidik dari Polri sementara JPU berasal dari kejaksaan dalam satu atap Sentra Gakkumdu. Nantinya persoalan Pilkada harus dituntaskan dalam waktu cepat yakni 51 hari.

"Itu rangkaiannya sama saja tetapi waktunya dibatasi, untuk perkara pemilihan ini waktunya paling lama 51 hari harus selesai. Ini tak boleh lebih dari itu dan hanya sampai banding tidak ada kasasi," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung membuat posko khusus untuk mendeteksi kemungkinan money politic di Pilkada Serentak. Posko tersebut akan membuat perkiraan di daerah-daerah yang rawan politik uang.

"Terkait dengan pemilu serentak, pertama berkaitan dengan Adhyaksa Command Center ini posko pemantauan termasuk mendeteksi dini. Kemudian membuat perkiraan intelejen tentang daerah rawan," kata Jampidum Noor Rachmad, saat rapat gabungan Pilkada Serentak di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1). (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru