Medan (SIB) -Sejumlah rekanan atau kontraktor selaku penyedia jasa pelaksanaan proyek-proyek APBD di Tobasa mengeluh karena adanya indikasi perlakuan diskriminatif dari pihak SKPD-SKPD setempat dalam pekerjaan berbagai paket konstruksi sumber dana APBD 2017.
Aroma diskriminatif itu terindikasi dengan realisasi pembayaran terhadap sejumlah proyek yang belum selesai dikerjakan walau sudah melewati masa atau batas kontrak, tapi di pihak lain belum ada realisasi pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan.
"Misalnya, proyek--proyek Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim) Tobasa yang belum selesai atau mangkrak seperti penataan kawasan Soposurung senilai Rp1,8 miliar, pembangunan gedung atau kantor KPU senilai Rp3,2 miliar, pembangunan gedung arsip Rp3 miliar, pembangunan sanggar kegiatan belajar (SKB) di Porsea Rp550 juta, laboratorium pertanian di Parsoburan dan beberapa paket lainnya, sudah dibayar pihak Kadis Tarukim selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Sementara sejumlah proyek atau paket yang sudah selesai dikerjakan dan siap serah terima, malah belum dibayar hingga sekarang, sehingga pihak rekanan mengalami rugi besar," ujar BK Miko Maleo SH, kordinator tim advokasi sekaligus juru bicara delegasi rekanan pelaksana pembangunan Tobasa, kepada SIB di Medan, Kamis (22/2).
Dia, bersama sejumlah rekanan asal Medan maupun Tobasa selaku pelaksana proyek jasa konstruksi di Tobasa, mengutarakan hal itu di Kantor SIB Medan, dengan menunjukkan sejumlah copy dokumen tentang item-item proyek di Tobasa di masa kerja APBD 2017 lalu.
Sembari menunjukkan dan menyebutkan nama-nama atau data sejumlah perusahaan yang ikut pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Tarukim dan instansi lain yang terkait jasa konstruksi, Miko di hadapan para rekanan itu menyebutkan pihaknya sudah berulangkali melapor ke pihak KPA atau SKPD agar pembayaran direalisir sebagaimana mestinya terhadap pekerjaan yang sudah selesai dan tuntas di lapangan.
Soalnya, sejumlah proyek yang sudah selesai dikerjakan belum juga dibayar sehingga pihak rekanan merugi untuk operasional dan pembayaran anggota atau tenaga kerja di lokasi. Proyek-proyek itu antara lain pembangunan jaringan listrik masuk desa (LMD) senilai Rp2,05 miliar di 42 desa Kecamatan Parsoburan, tapi masih dibayar untuk pekerjaan di 12 desa, proyek perbaikan jembatan antardesa, pembukaan jalan baru lintas kecamatan dan lainnya dengan total pagu anggaran Rp6,4 miliar lebih.
"Sebagian dari proyek yang mangkrak ini sudah menjadi temuan pihak BPK, dan sudah ada pihak yang diusut aparat penegak hukum baru-baru ini," ujar Miko sembari menyebutkan beberapa proyek dimaksud yang sudah terpublisir juga di harian SIB belum lama ini.
Pembayaran pada P-APBD TA 2018
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Toba Samosir Darlin Sagala, menepis adanya aroma diskriminasi terhadap pembayaran sejumlah proyek yang yang belum selesai dikerjakan walau sudah melewati masa atau batas kontrak, tapi di pihak lain belum ada realisasi pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan.
Menurutnya, pembayaran terhadap proyek-proyek yang belum dibayarkan untuk tahun anggaran 2017, akan dilakukan pembayaran pada tahun anggaran 2018 setelah adanya perubahaan APBD tahun 2018. Hal ini dilakukan, sesuai dengan Permendagri No 33 Tahun 2017 tentang tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018.
"Jika pada Permendagri No 31 tahun 2016, bahwa pembayaran bisa dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup), sekarang, pembayaran dilakukan setelah adanya Perubahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD)," sebut Darlin.
(A04/H01/d)