Medan (SIB) -Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI kembali dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Keputusan ini dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan rapat pleno lima komisioner KPU Sumut di kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3).
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga membacakan berita acara keputusan hasil pleno dengan Nomor : 95/PL.03-BA/12/BA/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut No. 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018 itu di hadapan Ance Selian, Sekretaris Tim Pemenangan Bapaslon JR-Ance, Ronald Naibaho dan para simpatisannya.
Ada empat poin yang dirangkum dalam berita acara tersebut. Yang pertama bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Kedua, bahwa berdasarkan lampiran tanda terima khusus terhadap putusan Bawaslu Sumut dengan nomor register permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 13 Maret 2018.
Ketiga, bahwa berdasarkan poin satu dan dua di atas, legalisir ulang fotokopi ijazah milik pemohon tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut dengan nomor register permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret.
Keempat, bahwa berdasarkan angka tiga tersebut, maka bapaslon pada Pilgubsu 2018 JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilgubsu 2018.
"Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya yakni status bapak JR Saragih tetap TMS," kata Benget.
Benget menjelaskan, KPU Sumut tetap mengacu pada putusan Bawaslu Sumut yakni yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). "Kami tetap mengacu pada putusan Bawaslu," ujarnya.
Menyikapi itu, pihak JR Saragih yang diwakili Ance Selian menolak menerima Berkas Acara KPU atas Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut tersebut. Ance sejak awal sudah keberatan karena penyampaian berita acara belum dimulai hingga pukul 14.00 WIB. Sebab, menurut undangan yang mereka terima, jadwal penyampaian berita acara dimulai pukul 13.30 WIB.
Adu mulut sempat terjadi antara Ance dan Benget. Ance menolak menerima dan menandatangani hasil berita acara tersebut. "Coba kalian baca betul-betul," kata Ance.
"Kami tidak terima hasil ini," sambung Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Ronald Naibaho.
"Ya kalau bapak tidak terima, kami akan buat juga berita acara bahwa bapak tidak terima," sahut Benget. Setelah perdebatan yang alot, KPU Sumut kemudian membuat berita acara penolakan yang ditandatangani oleh Sekretaris tim pemenangan JR-Ance Ronald Naibaho.
Diketahui, selain ke Bawaslu Sumut, JR juga berjuang menempuh persoalan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Di PT TUN majelis sudah memeriksa para saksi dan kelengkapan bukti. Harapan JR tinggal di pengadilan.
DEMOKRAT MENGECAM
Sementara itu, DPP Demokrat mengecam KPU Sumut. "Kami mencium aroma kurang sehat di Pilkada Sumut kali ini. Kembali kami menduga bahwa KPU telah melampaui kewenangannya dalam mengambil keputusan. Terus terang kami sangat meragukan intregritas dan independensi KPU Sumut," ungkap Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid.
Menurutnya, Demokrat akan mendorong dan meminta DKPP untuk turun memeriksa penyelenggara Pemilu di Sumut, terutama KPU. "Keadilan itu harus diperjuangkan. JR Saragih sudah antisipasi ini dengan mendaftarkan gugatan ke PT TUN Medan. Sidangnya sudah berjalan. Kita tunggu. Mudah-mudahan, perjuangan JR Saragih beserta partai pengusung dan tim hukum yang dibentuk Sekjen Demokrat bisa mendapatkan keadilan," terangnya.
DIPERIKSA
Terpisah, Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan menggunakan surat atau legalisir ijazah (dokumen) palsu yang digunakan dalam pendaftaran Pemilihan Gubernur Sumatra Utara (Pilgubsu). Penetapan itu dilakukan setelah Tim Sentra Gakkumdu setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi.
Kepada wartawan di Kantor Sentra Gakkumdu, Kamis (15/3) malam, Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit I/Kamneg AKBP J Pakpahan mengatakan, JRS diduga menggunakan dokumen legalisir ijazah palsu saat mendaftar menjadi Cagub di Pendaftaran Pilgubsu lalu.
Disebutkan, dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya itu, JRS diduga menggunakan legalisir ijazah maupun tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto yang telah dipalsukan. Jadi dalam kasus itu, permasalahannya adalah penggunaan dokumen yang telah dipalsukan, bukan pembuatnya.
Dijelaskan, kasus tersebut bermula saat adanya pernyataan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI yang mengeluarkan legalisir dan tandatangan tentang ijazah tersebut. Dari keterangan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui dokumen tersebut palsu. Selain sudah memeriksa pelapor dan memintai keterangan saksi-saksi, penyidik juga telah memeriksa Kadis Pendidikan DKI Sopan Adrianto.
"Dalam kasus itu, JRS disangkakan melanggar Pasal 184 Undang-Undang (UU) No10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terkait kasus itu, tersangka diancam dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu AKBP J Pakpahan menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap JRS dengan status sebagai tersangka. Diagendakan JRS menjalani pemeriksaan di Mapoldasu, Jumat (16/3). Menjawab wartawan, ia mengatakan pihaknya belum memutuskan perihal penahanan terhadap tersangka.
"Sudah dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka. Mengenai penahanan belum bisa dijelaskan, karena kami masih akan memeriksa tersangka," tegasnya.
Diwawancarai terpisah, Ikhwaluddin Simatupang, salah satu anggota tim kuasa hukum JRS mengaku, pihaknya belum mendapatkan kabar dan segera melakukan konsultasi kepada JRS.
PRADUGA TIDAK BERSALAH
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba meminta aparat penegak hukum mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
"Kepada penegak hukum, kedepankanlah azas praduga tidak bersalah," ujar Johalim, Kamis (15/3) sekira pukul 22.30 WIB.
Johalim mengaku mengetahui kabar tentang penetapan JR Saragih sebagai tersangka melalui media sosial. Ia pun terkesan kaget dan seakan tidak percaya.
Pasca beredarnya kabar tersebut, ia mengimbau masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Simalungun untuk tetap menjaga situasi kondusif. Proses hukum biarlah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mari tetap tenang," ujarnya.
Johalim selaku tim pemenangan JR-Ance dalam Pilgubsu juga meminta para relawan dan simpatisan JR-Ance untuk tetap semangat, terus rapatkan barisan sehingga semakin solid ke depan.
(A14/A15/D05/q)