Tapanuli Utara (SIB) -Di tengah giatnya pemerintah pusat dan pemerintah setempat untuk melakukan restorasi Kawasan Danau Toba (KDT) sebagai bentuk pemulihan Daerah Serapan Air (DAS) dengan mengajak masyarakat untuk melestarikan hutan, kini Hutan Banuaji II, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) telah habis dibabat
Pantauan SIB di lokasi, Rabu (1/8), ratusan batang kayu pinus dan sebagian pohon kemenyan telah dibabat dan dideres dan aktivitas itu dilakukan hampir setiap hari. Kuat dugaan penebangan hutan tersebut sebagai lahan permainan guna mencari keuntungan pihak yang terlibat di dalamnya
Beberapa warga sekitar dan tokoh masyarakat di sekitar kawasan Dolok Martimbang W Sinaga didampingi J Lumbantobing ketika diwawancarai mengatakan, ada 14 raja bius marga mendesak agar penebangan hutan di Dolok Martimbang segera dihentikan karena bisa mengancam perladangan milik mereka dan infrastruktur jalan jadi rusak, sehingga Kawasan Danau Toba (KDT) akan gersang dan terlihat tidak indah
Menurutnya, penebangan hutan berawal dari surat tertanggal 2 November 2017 bernomor 01/SHB/XI/2017 yang dikeluarkan oknum Kepala Desa Banuaji II inisial DH yang menerangkan berupa pengakuan kepemilikan hak atas tanah seluas 3 hektare yang di dalamnya ada pinus dengan hasil budidaya
Selanjutnya, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam suratnya bernomor 522.21/3657 meminta beberapa poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh DH, dan salah satu poinnya meminta agar DH melengkapi persyaratan dengan membuat surat pernyataan yang diketahui atau disaksikan minimal 2 orang saksi bahwa pinus yang berada dalam areal lahan seluas 3 hektare yang diakuinya sebagai hak milik adalah murni merupakan hasil tanaman budidaya
Terkait hal tersebut, Kepala KPH Wilayah XII Provsu E Situngkir melalui staf seksi perlindungan hutan Andri Sihotang ketika diwawancarai di lokasi menjelaskan, peta kehutanan, surat dari lingkungan hidup, surat dari Pemkab Taput melalui bupati dan surat dari BPN seluruhnya resmi. "Jadi di dalam lokasi penebangan tidak ada bermasalah, penebangan sudah sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor P.85," ucap Andri
Adapun tokoh masyarakat raja bius yang keberatan terhadap penebangan hutan tersebut yakni dari Desa Banuaji II terdiri dari utusan dari Dusun Sitarialaman I H Lumbantobing, utusan Dusun Sitarialaman II Marojahan Hutagalung, Dusun Siantardolok I Hatoguan Lumbantobing dan Dusun Siantar Dolok II Saut Hutagalung
Kemudian dari Desa Banuaji II yakni Dusun Torhasiholan Tumogos Lumbantobing, Dusun Dolok Nagodang Mula Lumbantobing, Dusun Hutabarat Jerlis Hutabarat, Dusun Huta Tunggul II Mopul Hutagalung, Huta Tunggul I Pagar Lumbantobing
Sedangkan utusan tokoh masyarakat Desa Banuaji IV dari Dusun Lumbantongatonga Mancon Lumbantobing, Dusun Ompu Mangaraja Jolli Sinaga, Dusun Lumbantobing Arnold Lumbantobing, Dusun Hapoltahan Jodiman Sitompul dan Dusun Sitapongan Sopan Sitompul
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Taput Rosma Magdalena Sitorus ketika dihubungi melalui selulernya mengaku bahwa lokasi penebangan Dolok Martimbang belum memiliki sertifikat tapi hanya sekedar permohonan. "Pengurusannya waktu itu, DH bersama saksi-saksi mendatangi kantor BPN dan menyarankan agar segera mengurus surat sertifikatnya," ungkapnya. (G02/h)