Jakarta (SIB)- Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games melaporkan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan dkk terkait laporan investigasi Indonesialeaks ke Polda Metro Jaya. Abdul Manan dkk dipolisikan atas tuduhan pengaduan palsu kepada penguasa.
"Iya betul (ada laporan masuk)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Rabu (31/10).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/5758/X/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 23 Oktober 2018. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah pengaduan palsu pada penguasa sebagaimana pasal 317 KUHP.
Sebelumnya, isu dugaan perusakan barang bukti oleh 2 mantan penyidik KPK kembali menyeruak lewat laporan investigasi Indonesialeaks. Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyebut urusan itu sudah diselesaikan pada tahun lalu. Dia mengaku bahkan memeriksa langsung Basuki.
"Itu kan tahun 2017 dan kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Pak Basukinya langsung. Sumbernya dari mana? Pak Basuki. Kita tanya langsung ke Pak Basuki apakah dia benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah. Jawaban Pak Basuki apa? Tidak pernah. That's it. Selesai. Kalau sumbernya aja bilang tidak pernah, masa kita harus bilang 'ada'," ujar Adi.
Soal dugaan perusakan buku itu, Adi mengatakan bila buku itu dijadikan barang bukti di pengadilan dan tidak menjadi masalah. "Sekarang buku merah merah itu dijadikan barang bukti lho di pengadilan. Nggak ada apa-apa kan? Berjalan lancar aja pengadilan itu. Benar nggak?" imbuh Adi.
Jauh sebelum pelaporan itu, AJI selaku inisiator platform Indonesialeaks angkat bicara soal hasil investigasinya. Menurut Ketua Umum AJI Abdul Manan temuan Indonesialeaks itu valid.
"Dalam liputan ini, semua dikonfirmasi, 2 polisi juga dikonfirmasi, Kumala yang serahkan uang juga dikonfirmasi walaupun dia tidak bersedia, Kapolri dikonfirmasi, Basuki Hariman dikonfirmasi. Setelah itu barulah diterbitkan," ucap Abdul saat konferensi pers di kantornya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Minggu (14/10).
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) Eni Mulia mengatakan Indonesialeaks memang ditujukan bagi publik yang ingin menjadi informan publik atau whistle blower. Dari informasi itu, nantinya media yang tergabung dalam Indonesialeaks akan memverifikasinya hingga mengeksekusinya.
"Semua diverifikasi, tentunya teman media bekerja dengan verifikasi dengan cek ricek, kemudian diputuskan apakah mungkin diverifikasi. Harus ada kesepakatan teman-teman media yang bergabung: melanjutkan atau tidak. Siapa yang melakukan investigasi diserahkan kepada semua media yang bergabung," ucap Eni.
Selain itu, dia juga menyebut pemberi informasi itu tentunya akan anonim. Keputusan itu diambil lantaran menurutnya posisi whistle blower masih rawan bahaya.
"Indonesialeaks menjaga anonimitas, karena kami tahu banyak sekali posisi whistle blower tidak aman di Indonesia," ucap Eni.
"LBH Pers akan mempersiapkan diri (untuk memberikan pendampingan hukum). Semuanya di sini tidak tahu, bahkan media, seandainya ada kejadian tertentu," sambung Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Baharudin yang turut hadir.
MEKANISME HAK JAWAB
Sementara itu Ketum AJI Abdul Manan menyesalkan pelaporan tersebut.
"Kami menyesalkan pelaporan pidana itu," ujar Manan saat dimintai konfirmasi.
Manan sudah mendengar kabar dirinya dipolisikan Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games ke Polda Metro Jaya. Sebagai terlapor, ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya sudah mendengar laporan ke polisi soal Indonesialeaks itu. Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti proses hukum itu. Kami sudah berdiskusi di Indonesialeaks dan mendiskusikan kasus ini dengan penasihat hukum dari LBH Pers, LBH Jakarta dan YLBHI," terang Manan.
Manan menjelaskan, temuan soal 'buku merah' Indonesialeaks itu valid. Jika ada pihak yang keberatan, Manan mengimbau persoalan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers, bukannya mempolisikan.
"Berita yang diterbitkan oleh media anggota Indonesialeaks --Tempo, KBR, Suara.com, Jaring dan Independen-- soal buku merah itu merupakan karya jurnalistik. Laporan itu berdasarkan dokumen yang diberikan oleh seseorang melalui platform Indonesialeaks.id. Sebelum menerbitkannya, Indonesialeaks memverifikasi dokumennya, mengecek informasinya dan mengkonfirmasi terhadap orang-orang yang disebut dalam dokumen itu. Karena ini karya jurnalistik, sudah sepatutnya jika ada keberatan atas berita itu menggunakan mekanisme UU Pers, yaitu melalui hak jawab, atau mengadu ke Dewan Pers, bukan membawanya ke ranah pidana," urainya. (detikcom/l)